a. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit
1) Standar PPI 1
Rumah sakit menetapkan Komite/Tim
PPI untuk melakukan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan PPI di rumah sakit serta menyediakan sumber daya untuk
mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi
2) Standar PPI 1.1
Direktur rumah sakit menetapkan
Komite/Tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI disesuaikan dengan
jenis pelayanan, kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit
sesuai sesuai peraturan perundang undangan. Komite/Tim PPI dipimpin oleh
seorang tenaga medis yang mempunyai pengalaman klinis, pengalaman pencegahan
dan pengendalian infeksi (PPI) serta kepemimpinan sehingga dapat mengarahkan,
mengimplementasikan, dan mengukur perubahan.
Kualifikasi Ketua Komite/Tim PPI dapat
dipenuhi melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi atau surat
izin.
Komite/tim PPI melibatkan staf
klinis dan non klinis, meliputi perawat PPI/IPCN, staf di bagian pemeliharaan
fasilitas, dapur, kerumahtanggaan (tata graha), laboratorium, farmasi, ahli
epidemiologi, ahli statistik, ahli mikrobiologi, staf sterilisasi (CSSD) serta
staf bagian umum. Tergantung pada besar kecilnya ukuran rumah sakit dan
kompleksitas layanan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Komite/tim PPI menetapkan
mekanisme dan koordinasi termasuk berkomunikasi dengan semua pihak di rumah
sakit untuk memastikan program berjalan efektif dan berkesinambungan.
Mekanisme koordinasi ditetapkan
secara priodik untuk melaksanakan program PPI dengan melibatkan pimpinan rumah
sakit dan Komite/Tim PPI. Koordinasi tersebut meliputi:
a) Menetapkan kriteria untuk
mendefinisikan infeksi terkait pelayanan kesehatan;
b) Menetapkan metode pengumpulan
data (surveilans);
c) Membuat strategi untuk
menangani risiko PPI, dan pelaporannya; dan
d) Berkomunikasi dengan semua
unit untuk memastikan bahwa program berkelanjutan dan proaktif. Hasil koordinasi didokumentasikan untuk
meninjau efektivitas koordinasi program dan untuk memantau adanya perbaikan
progresif.
Rumah sakit menetapkan perawat
PPI/IPCN (perawat pencegah dan pengendali infeksi) yaitu perawat yang bekerja
penuh waktu) dan IPCLN (perawat penghubung
pencegah dan pengendali infeksi)
berdasarkan jumlah dan kualifikasinya sesuai dengan ukuran rumah sakit,
kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan peraturan perundang
undangan. Kualifikasi pendidikan perawat tersebut minimal D-3 keperawatan dan
sudah mengikuti pelatihan perawat PPI.
Dalam melaksanakan kegiatan
program PPI yang berkesinambungan secara effektif dan effisien diperlukan
dukungan sumber daya meliputi tapi tidak terbatas pada:
a) Ketersedian anggaran;
b) Sumber daya manusia yang
terlatih;
c) Sarana prasarana dan
perbekalan, untuk mencuci tangan berbasis alkohol (handrub), dan mencuci tangan
dengan air mengalir (handwash), kantong pembuangan sampah infeksius dll;
d) Sistem manajemen informasi
untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi yang terkait dengan
pelayanan kesehatan; dan
e) Sarana penunjang lainnya untuk
menunjang kegiatan PPI yang dapat mempermudah kegiatan PPI.
Informasi dan data kegiatan PPI
akan dintegrasikan ke Komite/ Tim Penyelenggara Mutu untuk peningkatan mutu dan
keselamatan pasien rumah sakit oleh Komite / tim PPI setiap bulan.
3) Elemen Penilaian PPI 1
a) Direktur rumah sakit telah
menetapkan regulasi PPI meliputi a - m pada gambaran umum.
b) Direktur rumah sakit telah
menetapkan komite/tim PPI untuk untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI di
rumah sakit.
c) Rumah sakit telah menerapkan
mekanisme koordinasi yang melibatkan pimpinan rumah sakit dan komite/tim PPI
untuk melaksanakan program PPI sesuai dalam maksud dan tujuan.
d) Direktur rumah sakit
memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI meliputi
namun tidak terbatas pada maksud dan tujuan.
4) Elemen Penialian PPI 1.1
a) Rumah sakit menetapkan perawat
PPI/IPCN purna waktu dan IPCLN berdasarkan jumlah dan kualifikasi sesuai ukuran
rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b) Ada bukti perawat PPI/IPCN
melaksanakan supervisi pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi
di rumah sakit.
No comments:
Post a Comment