a. Pengorganisasian dan
Pengelolaan Pelayanan Anastesi dan Sedasi
1) Standar PAB 1
Rumah sakit menerapkan pelayanan
anestesi, sedasi moderat dan dalam untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai
dengan kapasitas pelayanan, standar profesi dan perundang undangan yang
berlaku.
2) Maksud dan Tujuan PAB 1
Anestesi dan sedasi diartikan
sebagai satu alur layanan berkesinambungan mulai dari sedasi minimal sampai
anestesi dalam. Anestesi dan sedasi menyebabkan refleks proteksi jalan nafas
dapat menghilang sehingga pasien berisiko untuk terjadi sumbatan jalan nafas
dan aspirasi cairan lambung. Anestesi dan sedasi adalah proses kompleks
sehingga harus diintegrasikan ke dalam rencana asuhan. Anestesi dan sedasi
membutuhkan pengkajian lengkap dan komprehensif serta pemantaun pasien secara
terus menerus.
Rumah sakit mempunyai suatu
sistem untuk pelayanan anestesi, sedasi ringan, moderat dan dalam untuk
melayani kebutuhan pasien oleh PPA berdasarkan kewenangan klinis yang diberikan
kepadanya, termasuk juga sistim penanganan bila terjadi kegawat daruratan
selama tindakan sedasi. Pelayanan anestesi, sedasi ringan, moderat dan dalam
(termasuk layanan yang diperlukan untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam 7 (tujuh)
hari.
3) Elemen Penilaian PAB 1
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi pelayanan anestesi dan sedasi dan pembedahan meliputi poin a) –
c) pada gambaran umum.
b) Pelayanan anestesi dan sedasi
yang telah diberikan dapat memenuhi kebutuhan pasien.
c) Pelayanan anestesi dan sedasi
tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari sesuai dengan kebutuhan
pasien.
4) Standar PAB 2
Rumah sakit menetapkan penanggung
jawab pelayanan
anestesi, sedasi moderat dan
dalam adalah seorang dokter anastesi yang kompeten.
5) Maksud dan Tujuan PAB 2
Pelayanan anestesi, sedasi
moderat dan dalam berada dibawah tanggung jawab seorang dokter anastesi yang
kompeten sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tanggung jawab pelayanan
anestesi, sedasi moderat dan dalam tersebut meliputi:
a) Mengembangkan, menerapkan, dan
menjaga regulasi;
b) Melakukan pengawasan
administratif;
c) Melaksanakan program
pengendalian mutu yang dibutuhkan; dan
d) Memantau dan mengevaluasi
pelayanan sedasi dan anestesi.
6) Elemen Penilaian PAB 2
a) Rumah sakit telah menerapkan
pelayanan anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area seusai regulasi
yang ditetapkan.
b) Rumah sakit telah menetapkan
penanggung jawab pelayanan anestesi dan sedasi adalah seorang dokter anastesi
yang kompeten yang melaksanakan tanggung jawabnya meliputi poin a) – d) pada Maksud dan Tujuan.
c) Bila memerlukan profesional
pemberi asuhan terdapat PPA dari luar rumah sakit untuk memberikan pelayanan
anestesi dan sedasi, maka ada bukti rekomendasi dan evaluasi pelayanan dari
penanggung jawab pelayanan anastesi dan sedasi terhadap PPA tersebut.
No comments:
Post a Comment