a.
Pengkajian Pasien
1) Standar PP 1
Semua pasien yang dirawat di
rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu
proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
2) Standar PP 1.1
Kebutuhan medis dan keperawatan
pasien diidentifikasi berdasarkan pengkajian awal.
3) Standar PP 1.2
Pasien dilakukan skrining risiko
nutrisi, skrining nyeri, kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh dan
kebutuhan khusus lainnya
4) Maksud dan Tujuan PP1, PP 1.1 dan PP 1.2
Proses pengkajian pasien yang
efektif menghasilkan keputusan tentang kebutuhan pasien untuk mendapatkan tata
laksana segera dan berkesinambungan untuk pelayanan gawat darurat, elektif atau
terencana, bahkan ketika kondisi pasien mengalami perubahan. Pengkajian pasien
adalah sebuah proses berkesinambungan dan dinamis yang dilakukan di unit gawat
darurat, rawat inap dan rawat jalan serta unit lainnya. Pengkajian pasien
terdiri dari tiga proses primer:
a) Pengumpulan informasi dan data
mengenai kondisi fisik, psikologis, dan status sosial serta riwayat kesehatan
pasien sebelumnya.
b) Analisis data dan informasi,
termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnostik pencitraan, untuk
mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien.
c) Pengembangan rencana perawatan
pasien untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.
Pengkajian disesuaikan dengan
kebutuhan pasien, sebagai contoh, rawat inap atau rawat jalan. Bagaimana
pengkajian ini dilakukan dan informasi apa yang perlu dikumpulkan serta
didokumentasikan ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur rumah sakit.
Isi minimal pengkajian awal
antara lain:
a) Keluhan saat ini
b) Status fisik;
c) Psiko-sosio-spiritual;
d) Ekonomi;
e) Riwayat kesehatan pasien;
f) Riwayat alergi;
g) Riwayat penggunaan obat;
h) Pengkajian nyeri;
i) Risiko jatuh;
j) Pengkajian fungsional;
k) Risiko nutrisional;
l) Kebutuhan edukasi; dan
m) Perencanaan pemulangan pasien
(Discharge Planning). Pada kelompok pasien tertentu, misalnya dengan risiko
jatuh, nyeri dan status nutrisi maka dilakukan skrining sebagai bagian dari
pengkajian awal, kemudian dilanjutkan dengan pengkajian lanjutan.
Agar pengkajian kebutuhan pasien
dilakukan secara konsisten, rumah sakit harus mendefinisikan dalam kebijakan,
isi minimum dari pengkajian yang dilakukan oleh para dokter, perawat, dan
disiplin klinis lainnya. Pengkajian dilakukan oleh setiap disiplin dalam ruang
lingkup praktiknya, perizinan, perundangundangan. Hanya PPA yang kompeten dan
di izinkan oleh rumah sakit yang akan melakukan pengkajian.
Rumah sakit mendefinisikan
elemen-elemen yang akan digunakan pada seluruh pengkajian dan mendefinisikan
perbedaan-perbedaan yang ada terutama dalam ruang lingkup kedokteran umum dan
layanan spesialis. Pengkajian yang didefinisikan dalam kebijakan dapat
dilengkapi oleh lebih dari satu individu yang kompeten dan dilakukan pada
beberapa waktu yang berbeda. Semua pengkajian tersebut harus sudah terisi
lengkap dan memiliki informasi terkini (kurang dari atau sama dengan 30 (tiga
puluh) hari) pada saat tata laksana dimulai.
5) Elemen Penilaian PP 1
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di
unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan.
b) Rumah sakit menetapkan isi
minimal pengkajian awal meliputi poin a) – l) pada Maksud dan Tujuan.
c) Hanya PPA yang kompeten,
diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah
sakit.
d) Perencanaanan pulang yang
mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, disusun sejak pengkajian awal.
6) Elemen Penilaian PP 1.1
a) Pengkajian awal medis dan
keperawatandilaksanakan dan didokumentasikan dalam kurun waktu 24 jam pertama
sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan
kondisi pasien.
b) Pengkajian awal medis
menghasilkan diagnosis medis yang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya
yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan.
c) Pengkajian awal keperawatan
menghasilkan diagnosis keperawatan untuk menentukan kebutuhan asuhan
keperawatan, intervensi atau pemantauan pasien yang spesifik.
d) Sebelum pembedahan pada
kondisi mendesak, minimal terdapat catatan singkat dan diagnosis praoperasi
yang didokumentasikan di dalam rekam medik.
e) Pengkajian medis yang
dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum pasien menjalani prosedur di
layanan rawat jalan rumah sakit harus dilakukan dalam waktu kurang atau sama
dengan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari,
maka harus dilakukan pengkajian ulang.
f) Hasil dari seluruh pengkajian
yang dikerjakan di luar rumah sakit ditinjau dan/atau diverifikasi pada saat
masuk rawat inap atau sebelum tindakan di unit rawat jalan.
7) Elemen Penilaian PP 1.2
a) Rumah sakit menetapkan
kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan
berwenang.
b) Pasien diskrining untuk risiko
nutrisi sebagai bagian dari pengkajian awal.
c) Pasien dengan risiko
nutrisional dilanjutkan dengan pengkajian gizi.
d) Pasien diskrining untuk
kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.
8) Standar PP 1.3
Rumah sakit melakukan pengkajian
awal yang telah dimodifikasi untuk populasi khusus yang dirawat di rumah sakit.
9) Maksud dan Tujuan PP 1.3
Pengkajian tambahan untuk pasien
tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses pengkajian tambahan
sesuai dengan kebutuhan populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan
kelompok populasi pasien khusus dan menyesuaikan proses pengkajian untuk
memenuhi kebutuhan khusus mereka. Pengkajian tambahan dilakukan antara lain
namun tidak terbatas untuk:
a) Neonatus.
b) Anak.
c) Remaja.
d) Obsteri / maternitas.
e) Geriatri.
f) Sakit terminal / menghadapi
kematian.
g) Pasien dengan nyeri kronik
atau nyeri (intense).
h) Pasien dengan gangguan
emosional atau pasien psikiatris.
i) Pasien kecanduan obat
terlarang atau alkohol.
j) Korban kekerasan atau
kesewenangan.
k) Pasien dengan penyakit menular
atau infeksius.
l) Pasien yang menerima
kemoterapi atau terapi radiasi.
m) Pasien dengan sistem imunologi
terganggu.
Tambahan pengkajian terhadap pasien
ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka berdasarkan budaya dan nilai
yang dianut pasien. Proses pengkajian disesuaikan dengan peraturan perundangan
dan standar profesional.
10) Elemen Penilaian PP 1.3
a) Rumah sakit menetapkan jenis
populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi poin a) - m) pada Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit telah melaksanakan
pengkajian tambahan terhadap populasi pasien khusus sesuai ketentuan rumah
sakit.
No comments:
Post a Comment