a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
1) Standar KE 1
Rumah sakit menetapkan tim atau
unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan tugas dan tanggung jawab
sesuai peraturan perundangan.
2) Maksud dan Tujuan KE 1
Setiap rumah sakit
mengintegrasikan edukasi pasien dan keluarga sebagai bagian dari proses
perawatan, disesuaikan dengan misi, pelayanan yang disediakan, serta populasi
pasiennya. Edukasi direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap pasien
mendapatkan edukasi yang dibutuhkan oleh pasien tersebut. Rumah sakit
menetapkan pengaturan sumber daya edukasi secara efisien dan efektif. Oleh
karena itu, rumah sakit dapat menetapkan tim atau unit Promosi Kesehatan Rumah
Sakit (PKRS), menyelenggarakan pelayanan edukasi, dan mengatur penugasan
seluruh staf yang memberikan edukasi secara terkoordinasi.
Staf klinis memahami
kontribusinya masing-masing dalam pemberian edukasi pasien, sehingga mereka
dapat berkolaborasi secara efektif. Kolaborasi menjamin bahwa informasi yang
diterima pasien dan keluarga adalah komprehensif, konsisten, dan efektif.
Kolaborasi ini didasarkan pada kebutuhan pasien, oleh karena itu mungkin tidak
selalu diperlukan. Agar edukasi yang diberikan dapat berhasil guna, dibutuhkan
pertimbanganpertimbangan penting seperti pengetahuan tentang materi yang akan
diedukasikan, waktu yang cukup untuk memberi edukasi, dan kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif.
3) Elemen Penilaian KE 1
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pelaksanaan PKRS di rumah sakit sesuai poin a) – b) pada
gambaran umum.
b) Terdapat penetapan tim atau
unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) yang mengkoordinasikan pemberian
edukasi kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Tim atau unit PKRS menyusun
program kegiatan promosi kesehatan rumah sakit setiap tahunnya, termasuk
kegiatan edukasi rutin sesuai dengan misi rumah sakit, layanan, dan populasi
pasiennya.
d) Rumah sakit telah menerapkan
pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga menggunakan media, format, dan
metode yang yang telah ditetapkan.
No comments:
Post a Comment