a. Pengelolaaan Kegiatan Peningkatan Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko
1) Standar PMKP 1
Rumah sakit mempunyai Komite/Tim
Penyelenggara Mutu yang kompeten untuk mengelola kegiatan Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien (PMKP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan PMKP 1
Peningkatan mutu dan keselamatan
pasien merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan (continuous improvement)
yang dilaksanaan dengan koordinasi dan integrasi antara unit pelayanan dan
komite-komite (Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite/Tim PPI, Komite K3 dan
fasilitas, Komite Etik, Komite PPRA, dan lain-lainnya). Oleh karena itu
Direktur perlu menetapkan Komite/Tim Penyelenggara Mutu yang bertugas membantu
Direktur atau Kepala Rumah Sakit dalam mengelola kegiatan peningkatan mutu,
keselamatan pasien, dan manajemen risiko di rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Komite/ Tim Penyelenggara Mutu memiliki fungsi sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Dalam proses pengukuran data,
Direktur menetapkan:
a) Kepala unit sebagai penanggung
jawab peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) di tingkat unit;
b) Staf pengumpul data; dan
c) Staf yang akan melakukan
validasi data (validator).
Bagi rumah sakit yang memiliki
tenaga cukup, proses pengukuran data dilakukan oleh ketiga tenaga tersebut.
Dalam hal keterbatasan tenaga, proses validasi data dapat dilakukan oleh
penanggung jawab PMKP di unit kerja. Komite/Tim Penyelenggara Mutu, penanggung
jawab mutu dan keselamatan pasien di unit, staf pengumpul data, validator perlu
mendapat pelatihan peningkatan mutu dan keselamatan pasien termasuk pengukuran
data mencakup pengumpulan data, analisis data, validasi data, serta perbaikan mutu.
Komite/ Tim Penyelenggara Mutu
akan melaporkan hasil pelaksanaan program PMKP kepada Direktur setiap 3 (tiga)
bulan. Kemudian Direktur akan meneruskan laporan tersebut kepada Dewan
Pengawas. Laporan tersebut mencakup:
a) Hasil pengukuran data meliputi:
Pencapaian semua indikator mutu, analisis, validasi dan perbaikan yang telah
dilakukan.
b) Laporan semua insiden
keselamatan pasien meliputi jumlah, jenis (kejadian sentinel, KTD, KNC, KTC,
KPCS), tipe insiden dan tipe harm, tindak lanjut yang dilakukan, serta tindakan
perbaikan tersebut dapat dipertahankan.
Di samping laporan hasil
pelaksanaan program PMKP, Komite/ Tim Penyelenggara Mutu juga melaporkan hasil
pelaksanaan program manajemen risiko berupa pemantauan penanganan risiko yang
telah dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur yang akan diteruskan
kepada Dewan Pengawas.
Rumah sakit membuat program
peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang akan diterapkan pada semua unit
setiap tahun. Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit
meliputi tapi tidak terbatas pada:
a) Pengukuran mutu indikator
termasuk indikator nasional mutu (INM), indikator mutu prioritas rumah sakit
(IMP RS) dan indikator mutu prioritas unit (IMP Unit).
b) Meningkatkan perbaikan mutu
dan mempertahankan perbaikan berkelanjutan.
c) Mengurangi varian dalam
praktek klinis dengan menerapkan PPK/Algoritme/Protokol dan melakukan
pengukuran dengan clinical pathway.
d) Mengukur dampak efisiensi dan
efektivitas prioritas perbaikan terhadap keuangan dan sumber daya misalnya SDM.
e) Pelaporan dan analisis insiden
keselamatan pasien.
f) Penerapan sasaran keselamatan
pasien.
g) Evaluasi kontrak klinis dan
kontrak manajemen.
h) Pelatihan semua staf sesuai
perannya dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
i) Mengkomunikasikan hasil
pengukuran mutu meliputi masalah mutu dan capaian data kepada staf.
Hal-hal penting yang perlu
dilakukan agar program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat diterapkan
secara menyeluruh di unit pelayanan, meliputi:
a) Dukungan Direktur dan pimpinan
di rumah sakit:
b) Upaya perubahan budaya menuju
budaya keselamatan pasien;
c) Secara proaktif melakukan
identifikasi dan menurunkan variasi dalam pelayanan klinis;
d) Menggunakan hasil pengukuran
data untuk fokus pada isu pelayanan prioritas yang akan diperbaiki atau
ditingkatkan; dan
e) Berupaya mencapai dan
mempertahankan perbaikan yang berkelanjutan.
3) Elemen
Penilaian PMKP 1
a) Direktur telah menetapkan
regulasi terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen
risiko
b) Direktur rumah sakit telah
membentuk Komite/Tim Penyelenggara Mutu untuk mengelola kegiatan PMKP serta
uraian tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Komite/ Tim Penyelenggara Mutu
menyusun program PMKP rumah sakit meliputi poin a) – i) yang telah ditetapkan
Direktur rumah sakit dan disahkan oleh representatif pemilik/dewan
pengawas.
d) Program PMKP dievaluasi dalam
rapat koordinasi mellibatkan komite-komite, pimpinan rumah sakit dan kepala
unit setiap triwulan untuk menjamin perbaikan mutu yang berkesinambungan.
No comments:
Post a Comment