a.
Pemberian Pelayanan Untuk Semua Pasien
1) Standar PAP 1
Pelayanan dan asuhan yang seragam
diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Maksud dan Tujuan PAP 1
Pasien dengan masalah kesehatan
dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat mutu asuhan yang seragam di
rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip mutu asuhan yang setingkat, pimpinan
harus merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus,
pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja
sesuai dengan regulasi yang ditetapkan rumah sakit. Sebagai tambahan, pimpinan
harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat mutu asuhan yang sama
setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Regulasi tersebut harus
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga proses pelayanan
pasien dapat diberikan secara kolaboratif.
Asuhan pasien yang seragam
tercermin dalam hal-hal berikut:
a) Akses untuk mendapatkan asuhan
dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau
sumber pembayaran.
b) Akses untuk mendapatkan asuhan
dan pengobatan yang diberikan oleh PPA
yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24
(dua puluh empat) jam
c) Kondisi pasien menentukan
sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya
d) Pemberian asuhan yang
diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit misalnya
pelayanan anestesi.
e) Pasien yang membutuhkan
asuhan keperawatan yang sama akan
menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah
sakit. Keseragaman dalam memberikan asuhan pada semua pasien akan menghasilkan
penggunaan sumber daya yang efektif dan memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap
hasil asuhan yang sama di semua unit pelyanan di rumah sakit.
3) Elemen Penilaian PAP 1
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) yang meliputi poin a) – e)
dalam gambaran umum.
b) Asuhan yang seragam diberikan kepada
setiap pasien meliputi poin a) – e)
dalam Maksud dan Tujuan
4) Standar PAP 1.1
Proses pelayanan dan asuhan
pasien yang terintegrasi serta terkoordinasi telah dilakukan sesuai instruksi.
5) Maksud dan Tujuan PAP 1.1
Proses pelayanan dan asuhan pasien
bersifat dinamis dan melibatkan banyak PPA dan
berbagai unit pelayanan. Agar proses pelayanan dan asuhan pasien menjadi
efisien, penggunaan sumber daya manusia dan sumber lainnya menjadi efektif, dan
hasil akhir kondisi pasien menjadi lebih baik maka diperlukan integrasi dan
koordinasi. Kepala unit pelayanan menggunakan cara untuk melakukan integrasi
dan koordinasi pelayanan serta asuhan lebih baik (misalnya, pemberian asuhan
pasein secara tim oleh para PPA, ronde pasien multidisiplin, formulir catatan
perkembangan pasien terintegrasi (CPPT), dan manajer pelayanan pasien/case
manager).
Instruksi PPA dibutuhkan dalam pemberian asuhan
pasien misalnya instruksi pemeriksaan di
laboratorium (termasuk Patologi Anatomi), pemberian obat, asuhan keperawatan
khusus, terapi nurtrisi, dan lain-lain. Instruksi ini harus tersedia dan mudah
diakses sehingga dapat ditindaklanjuti tepat waktu misalnya dengan menuliskan
instruksi pada formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) dalam
rekam medis atau didokumentasikan dalam elektronik rekam medik agar
staf memahami kapan instruksi harus dilakukan, dan siapa yang akan
melaksanakan instruksi tersebut.
Setiap rumah sakit harus mengatur
dalam regulasinya:
a) Instruksi seperti apa yang
harus tertulis/didokumentasikan (bukan instruksi melalui telepon atau instruksi
lisan saat PPA yang memberi instruksi sedang berada di tempat/rumah sakit),
antara lain:
(1) Instruksi yang diijinkan
melalui telepon terbatas pada situasi darurat dan ketika dokter tidak berada di
tempat/di rumah sakit.
(2) Instruksi verbal diijinkan
terbatas pada situasi dimana dokter yang memberi instruksi sedang melakukan
tindakan/prosedur steril.
b) Permintaan pemeriksaan
laboratorium (termasuk pemeriksaan Patologi Anatomi) dan diagnostik imajing
tertentu harus disertai indikasi klinik
c) Pengecualian dalam kondisi
khusus, misalnya di unit darurat dan unit intensif
d) Siapa yang diberi kewenangan
memberi instruksi dan perintah catat di dalam berkas rekam medik/sistem
elektronik rekam medik sesuai regulasi rumah sakit
Prosedur diagnostik dan tindakan
klinis, yang dilakukan sesuai instruksi serta hasilnya didokumentasikan di
dalam rekam medis pasien. Contoh prosedur dan tindakan misalnya endoskopi,
kateterisasi jantung, terapi radiasi, pemeriksaan Computerized Tomography (CT),
dan tindakan serta prosedur diagnostik invasif dan non-invasif lainnya.
Informasi mengenai siapa yang meminta dilakukannya prosedur atau tindakan, dan
alasan dilakukannya prosedur atau tindakan tersebut didokumentasikan dalam
rekam medik.
Di rawat jalan bila dilakukan
tindakan diagnostik invasif/berisiko, termasuk pasien yang dirujuk dari luar,
juga harus dilakukan pengkajian serta pencatatannya dalam rekam medis.
6) Elemen Penilaian Standar PAP 1.1
a) Rumah sakit telah melakukan
pelayanan dan asuhan yang terintegrasi serta terkoordinasi kepada setiap
pasien.
b) Rumah sakit
telah menetapkan kewenangan pemberian instruksi oleh PPA yang
kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya.
c) Permintaan pemeriksaan
laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinis apabila
meminta hasilnya berupa interpretasi.
d) Prosedur dan tindakan telah
dilakukan sesuai instruksi dan PPA yang
memberikan instruksi, alasan dilakukan prosedur atau tindakan serta hasilnya telah didokumentasikan di dalam
rekam medis pasien.
e) Pasien yang menjalani tindakan
invasif/berisiko di rawat jalan telah dilakukan pengkajian dan didokumentasikan
dalam rekam medis.
7) Standar PAP 1.2
Rencana asuhan individual setiap
pasien dibuat dan didokumentasikan
8) Maksud dan Tujuan Standar PAP 1.2
Rencana asuhan merangkum asuhan dan pengobatan/tindakan yang akan
diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu rangkaian tindakan
yang dilakukan oleh PPA untuk menegakkan atau mendukung diagnosis yang disusun
dari hasil pengkajian. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh hasil
klinis yang optimal.
Proses perencanaan bersifat
kolaboratif menggunakan data yang berasal dari pengkajian awal dan pengkajian
ulang yang di buat oleh para PPA
(dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan lain-lainnya)
Rencana asuhan dibuat setelah
melakukan pengkajian awal dalam waktu 24 jam terhitung sejak pasien diterima
sebagai pasien rawat inap. Rencana asuhan yang baik menjelaskan asuhan pasien
yang objektif dan memiliki sasaran yang dapat diukur untuk memudahkan
pengkajian ulang serta mengkaji atau merevisi rencana asuhan. Pasien dan
keluarga dapat dilibatkan dalam proses perencanaan asuhan. Rencana asuhan harus disertai target terukur,
misalnya:
a) Detak jantung, irama jantung,
dan tekanan darah menjadi normal atau sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
b) Pasien mampu menyuntik sendiri
insulin sebelum pulang dari rumah sakit;
c) Pasien mampu berjalan dengan
“walker” (alat bantu untuk berjalan).
Berdasarkan hasil pengkajian
ulang, rencana asuhan diperbaharui untuk dapat menggambarkan kondisi pasien
terkini. Rencana asuhan pasien harus terkait dengan kebutuhan pasien. Kebutuhan
ini mungkin berubah sebagai hasil dari proses penyembuhan klinis atau terdapat
informasi baru hasil pengkajian ulang (contoh, hilangnya kesadaran, hasil
laboratorium yang abnormal). Rencana asuhan dan revisinya didokumentasikan
dalam rekam medis pasien sebagai rencana asuhan baru.
DPJP sebagai ketua tim PPA
melakukan evaluasi / reviu berkala dan verifikasi harian untuk memantau
terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan
kebutuhan.
Catatan: satu rencana asuhan
terintegrasi dengan sasaransasaran yang diharapkan oleh PPA lebih baik daripada
rencana terpisah oleh masing-masing PPA. Rencana asuhan yang baik menjelaskan
asuhan individual, objektif, dan sasaran dapat diukur untuk memudahkan
pengkajian ulang serta revisi rencana asuhan.
9) Elemen Penilaian PAP 1.2
a) PPA telah membuat rencana
asuhan untuk setiap pasien setelah diterima sebagai pasien rawat inap dalam
waktu 24 jam berdasarkan hasil pengkajian awal.
b) Rencana asuhan dievaluasi
secara berkala, direvisi atau dimutakhirkan serta didokumentasikan dalam rekam
medis oleh setiap PPA.
c) Instruksi berdasarkan rencana
asuhan dibuat oleh PPA yang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam,
dan didokumentasikan di CPPT.
d) Rencana asuhan pasien dibuat
dengan membuat sasaran yang terukur dan di dokumentasikan.
e) DPJP telah melakukan
evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya
asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.
No comments:
Post a Comment