a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan
1) Standar PPK 1
Rumah sakit menetapkan regulasi
tentang persetujuan dan pemantauan pemilik pimpinan dalam kerja sama
penyelenggaraan pendidikan kesehatan di rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PPK 1
Keputusan penetapan rumah sakit
pendidikan merupakan kewenangan kementerian yang membidangi masalah kesehatan
berdasarkan keputusan bersama yang dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian
kerja sama pemilik dan pimpinan rumah sakit dengan pimpinan institusi
pendidikan. Hal tersebut penting karena mengintegrasikan penyelenggaraan
pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit memerlukan komitmen dalam
pengaturanwaktu, tenaga, dan sumber daya.
Peserta pendidikan klinis
termasuk trainee, fellow, peserta pendidikan dokter spesialis, dokter, dokter
gigi, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya. Keputusan
untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis paling
baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai pengambil
keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan kedokteran, kedokteran
gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang didelegasikan kepada organisasi yang
mengoordinasi pendidikan klinis.
Untuk penyelenggaraan pendidikan
klinis di rumah sakit maka semua pihak harus mendapat informasi lengkap tentang
hubungan dan tanggung jawab masing-masing. Pemilik dan/atau representasi
pemilik memberikan persetujuan terhadap keputusan tentang visi-misi, rencana
strategis, alokasi sumber daya, dan program mutu rumah sakit sehingga dapat
ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses penyelenggaraan pendidikan
klinis di rumah sakit yang harus konsisten dengan regulasi yang berlaku,
visi-misi rumah sakit, komitmen pada mutu, keselamatan pasien, serta kebutuhan
pasien. Rumah sakit mendapatkan informasi tentang output dengan
kriteria-kriteria yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan
klinis yang dilaksanakan di rumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam
penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
Rumah sakit menyetujui output
serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja
sama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk
merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program pendidikan
klinis di rumah sakit. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis
melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama.
Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi
penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan kepada
pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan. (lihat PPK 6)
3) Elemen Penilaian PPK 1
a) Rumah sakit memilki kerjasama
resmi rumah sakit dengan institusi pendidikan yang masih berlaku.
b) Kerja sama antara rumah sakit
dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.
c) Kriteria penerimaan peserta
didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama.
d) Pemilik, pimpinan rumah sakit
dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis sedikitnya satu kali
setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di
rumah sakit.
4) Standar PPK 2
Pelaksanaan pelayanan dalam
pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas
manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas.
5) Maksud dan Tujuan PPK 2
Organisasi yang mengoordinasi
pendidikan di rumah sakit menetapkan kewenangan, perencanaan, pemantauan
implementasi program pendidikan klinis, serta evaluasi dan analisisnya.
Kesepakatan antara rumah sakit
dan institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan pendidikan tenaga
kesehatan professional lainnya harus tercermin dalam organisasi dan kegiatan
organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit.
Rumah sakit memiliki regulasi
yang mengatur:
a) Kapasitas penerimaan peserta
didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja sama;
b) Persyaratan kualifikasi pendidik/dosen
klinis; dan
c) Peserta pendidikan klinis di
rumah sakit yang dipertimbangkan berdasarkan masa pendidikan dan level
kompetensi.
Rumah sakit mendokumentasikan
daftar akurat yang memuat semua peserta pendidikan klinis di rumah sakit. Untuk
setiap peserta pendidikan klinis dilakukan pemberian kewenangan klinis untuk
menentukan sejauh mana kewenangan yang diberikan secara mandiri atau di bawah
supervisi. Rumah sakit harus mempunyai dokumentasi yang paling sedikit
meliputi:
a) Surat keterangan peserta
didik dari institusi pendidikan;
b) Ijazah, surat tanda
registrasi, dan surat izin praktik yang menjadi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c) Klasifikasi akademik;
d) Identifikasi kompetensi
peserta pendidikan klinis; dan
e) Laporan pencapaian kompetensi.
6) Elemen Penilaian PPK 2
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang
telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada Maksud dan Tujuan.
b) Rumah sakit memiliki daftar
lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah
sakit.
c) Untuk setiap peserta
pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang meliputi poin a) – e) pada Maksud dan Tujuan
7) Standar PPK 3
Tujuan dan sasaran program
pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan
pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi, serta fasilitas rumah
sakit.
8) Maksud dan Tujuan PPK 3
Pendidikan klinis di rumah sakit
harus mengutamakan keselamatan pasien serta memperhatikan kebutuhan pelayanan
sehingga pelayanan rumah sakit tidak terganggu, akan tetapi justru menjadi
lebih baik dengan terdapat program pendidikan klinis ini. Pendidikan harus
dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka memperkaya
pengalaman dan kompetensi peserta didik, termasuk juga pengalaman pendidik
klinis untuk selalu memperhatikan prinsip pelayanan berfokus pada pasien.
a) Variasi dan jumlah pasien
harus selaras dengan kebutuhan untuk berjalannya program, demikian juga
fasilitas pendukung pembelajaran harus disesuaikan dengan teknologi berbasis
bukti yang harus tersedia.
b) Jumlah peserta pendidikan
klinis di rumah sakit harus memperhatikan jumlah staf pendidik klinis serta
ketersediaan sarana dan prasarana.
9) Elemen Penilaian PPK 3
a) Terdapat bukti perhitungan
rasio peserta pendidikan dengan staf pendidik klinis untuk seluruh peserta dari
setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan
institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Terdapat bukti perhitungan
peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan
disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
c) Terdapat bukti bahwa sarana
prasarana, teknologi, dan sumber daya lain di rumah sakit tersedia untuk
mendukung pendidikan peserta didik.
No comments:
Post a Comment