a. Hak
Pasien dan Keluarga
1) Standar HPK 1
Rumah sakit menerapkan proses
yang mendukung hak-hak pasien dan keluarganya selama pasien mendapatkan
pelayanan dan perawatan di rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan HPK 1
Pimpinan rumah sakit harus
mengetahui dan memahami hak-hak pasien dan keluarganya serta tanggung jawab
organisasi sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan. Pimpinan
memberikan arahan untuk memastikan bahwa seluruh staf ikut berperan aktif dalam
melindungi hak pasien tersebut.
Hak pasien dan keluarga merupakan
unsur dasar dari seluruh hubungan antara organisasi, staf, pasien dan keluarga.
Rumah sakit menggunakan proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur,
dan apabila diperlukan, melibatkan para pasien dan keluarganya selama proses
tersebut.
Sering kali, pasien ingin agar
keluarga dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatan
mereka. Pasien memiliki hak untuk mengidentifikasi siapa yang mereka anggap
sebagai keluarga dan diizinkan untuk melibatkan orang-orang tersebut dalam
perawatan. Agar keluarga dapat berpartisipasi, mereka harus diizinkan hadir.
Pasien diberi kesempatan untuk memutuskan apakah mereka ingin keluarga ikut terlibat
dan sejauh mana keluarga akan terlibat dalam perawatan pasien, informasi apa
mengenai perawatan yang dapat diberikan kepada keluarga/pihak lain, serta dalam
keadaan apa.
3) Elemen Penilaian HPK 1
a) Rumah sakit menerapkan
regulasi hak pasien dan keluarga sebagaimana tercantum dalam poin a) – d) pada
gambaran umum dan peraturan perundangundangan.
b) Rumah sakit memiliki proses
untuk mengidentifikasi
siapa yang diinginkan pasien
untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatannya.
c) Rumah sakit memiliki proses
untuk menentukan preferensi pasien, dan pada beberapa keadaan preferensi
keluarga pasien, dalam menentukan informasi apa mengenai perawatan pasien yang
dapat diberikan kepada keluarga/pihak lain, dan dalam situasi apa.
d) Semua staff dilatih tentang
proses dan peran mereka dalam mendukung hak-hak serta partisipasi pasien dan
keluarga dalam perawatan.
4) Standar HPK 1.1
Rumah sakit berupaya mengurangi
hambatan fisik, bahasa, budaya, dan hambatan lainnya dalam mengakses dan memberikan
layanan serta memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga dalam
bahasa dan cara yang dapat mereka pahami.
5) Maksud dan Tujuan HPK 1.1
Rumah sakit mengidentifikasi
hambatan, menerapkan proses untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan, dan
mengambil tindakan untuk mengurangi dampak hambatan bagi pasien yang memerlukan
pelayanan dan perawatan. Sebagai contoh: tersedia akses yang aman ke unit
perawatan/pelayanan, tersedia rambu-rambu disabilitas dan rambu-rambu lain
seperti penunjuk arah atau alur evakuasi yang mencakup penggunaan rambu multi
bahasa dan/atau simbol internasional, dan disediakan penerjemah yang dapat
digunakan untuk pasien dengan kendala bahasa.
Rumah sakit menyiapkan pernyataan
tertulis tentang hak dan tanggung jawab pasien dan keluarga yang tersedia bagi
pasien ketika mereka dirawat inap atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan.
Pernyataan tersebut terpampang di area rumah sakit atau dalam bentuk brosur
atau dalam metode lain seperti pemberian informasi staf pada saat diperlukan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan usia, pemahaman, bahasa dan cara yang
dipahami pasien.
6) Elemen Penilaian HPK 1.1
a) Rumah mengidentifikasi
hambatan serta menerapkan proses untuk mengurangi hambatan bagi pasien dalam
mendapatkan akses, proses penerimaan dan pelayanan perawatan.
b) Informasi terkait aspek
perawatan dan tata laksana medis pasien diberikan dengan cara dan bahasa yang
dipahami pasien.
c) Informasi mengenai hak dan
tanggung jawab pasien terpampang di area rumah sakit atau diberikan kepada
setiap pasien secara tertulis atau dalam metode lain dalam bahasa yang dipahami
pasien.
7) Standar HPK 1.2
Rumah sakit memberikan pelayanan
yang menghargai martabat pasien, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan
pribadi pasien serta menanggapi permintaan yang terkait dengan keyakinan agama
dan spiritual.
8) Maksud dan Tujuan HPK 1.2
Salah satu kebutuhan manusia yang
paling penting adalah keinginan untuk dihargai dan memiliki martabat. Pasien
memiliki hak untuk dirawat dengan penuh rasa hormat dan tenggang rasa, dalam
berbagai keadaan, serta perawatan yang menjaga harkat dan martabat pasien.
Setiap pasien membawa nilai-nilai
dan kepercayaan masing-masing ke dalam proses perawatan. Sebagian nilai dan
kepercayaan yang umumnya dimiliki oleh semua pasien sering kali berasal dari
budaya atau agamanya. Nilai-nilai dan kepercayaan lainnya dapat berasal dari
diri pasien itu sendiri. Semua pasien dapat menjalankan kepercayaannya
masing-masing dengan cara yang menghormati kepercayaan orang lain. Semua staf
harus berusaha memahami perawatan dan pelayanan yang mereka berikan dalam
konteks dari nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
9) Elemen Penilaian HPK 1.2
a) Staf memberikan perawatan yang
penuh penghargaan dengan memerhatikan harkat dan martabat pasien.
b) Rumah sakit menghormati
keyakinan spiritual dan budaya pasien serta nilai-nilai yang dianut pasien.
c) Rumah sakit memenuhi kebutuhan
pasien terhadap bimbingan rohani.
10) Standar HPK 1.3
Rumah sakit menjaga privasi
pasien dan kerahasiaan informasi dalam perawatan, serta memberikan hak kepada
pasien untuk memperoleh akses dalam informasi kesehatan mereka sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
11) Maksud dan Tujuan HPK 1.3
Hak privasi pasien, terutama
ketika diwawancara, diperiksa, dirawat dan dipindahkan adalah hal yang sangat
penting. Pasien mungkin menginginkan privasinya terlindung dari para karyawan,
pasien lain, dan bahkan dari anggota keluarga atau orang lain yang ditentukan
oleh pasien. Oleh karena itu staf rumah sakit yang melayani dan merawat pasien
harus menanyakan tentang kebutuhan privasi pasien dan harapan yang terkait
dengan pelayanan yang dimaksud serta meminta persetujuan terhadap pelepasan
informasi medik yang diperlukan.
Informasi medis serta informasi
kesehatan lainnya yang didokumentasikan dan dikumpulkan harus dijaga
kerahasiannya. Rumah sakit menghargai kerahasiaan informasi tersebut dan menerapkan
prosedur yang melindungi informasi tersebut dari kehilangan atau
penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur mencakup informasi yang dapat diberikan
sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang lainnya.
Pasien juga memiliki hak untuk
mengakses informasi kesehatan mereka sendiri. Ketika mereka memiliki akses
terhadap informasi kesehatan mereka, pasien dapat lebih terlibat di dalam
keputusan perawatan dan membuat keputusan yang lebih baik tentang perawatan
mereka.
12) Elemen Penilaian HPK 1.3
a) Rumah sakit menjamin kebutuhan
privasi pasien selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
b) Kerahasiaan informasi pasien
dijaga sesuai dengan peraturan perundangan.
c) Rumah sakit memiliki proses
untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi.
d) Rumah sakit memiliki proses
untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka.
13) Standar HPK 1.4
Rumah sakit melindungi harta
benda pasien dari pencurian atau kehilangan.
14) Maksud dan Tujuan HPK 1.4
Rumah sakit bertanggung jawab
melindungi terhadap harta benda pasien dari pencurian atau kehilangan. Terdapat
proses untuk mencatat dan membuat daftar harta benda yang dibawa pasien dan
memastikan agar harta benda tersebut tidak dicuri atau hilang. Proses ini
dilakukan di ODC (Pelayanan Satu Hari), pasien rawat inap, serta untuk pasien
yang tidak mampu mengambil keputusan untuk menjaga keamanan harta benda mereka
karena tidak sadarkan diri atau tidak didampingi penunggu.
15) Elemen Penilaian HPK 1.4
a) Rumah sakit menetapkan proses
untuk mencatat dan melindungi pertanggungjawaban harta benda pasien.
b) Pasien mendapat informasi
mengenai tanggung jawab rumah sakit untuk melindungi harta benda pribadi
mereka.
16) Standar HPK 1.5
Rumah sakit melindungi pasien
dari serangan fisik dan verbal, dan populasi yang berisiko diidentifikasi serta
dilindungi dari kerentanan.
17) Maksud dan Tujuan HPK 1.5
Rumah sakit bertanggung jawab
untuk melindungi pasien dari penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan
pengunjung, pasien lain, dan petugas. Tanggung jawab ini sangat penting
terutama bagi bayi dan anak-anak, lansia, dan kelompok yang tidak mampu melindungi
dirinya sendiri. Rumah sakit berupaya mencegah penganiayaan melalui berbagai
proses seperti memeriksa orang-orang yang berada dilokasi tanpa identifikasi
yang jelas, memantau wilayah yang terpencil atau terisolasi, dan cepat tanggap
dalam membantu mereka yang berada dalam bahaya atau dianiaya.
18) Elemen Penilaian HPK 1.5
a) Rumah sakit mengembangkan dan
menerapkan proses untuk melindungi semua pasien dari serangan fisik dan verbal.
b) Rumah sakit mengidentifikasi
populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan.
c) Rumah sakit memantau area
fasilitas yang terisolasi dan terpencil.
19) Standar HPK 2
Pasien dan keluarga pasien
dilibatkan dalam semua aspek perawatan dan tata laksana medis melalui edukasi,
dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan mengenai perawatan serta tata laksananya.
20) Maksud dan Tujuan HPK 2
Pasien dan keluarganya ikut
berperan serta dalam proses asuhan dengan membuat keputusan mengenai perawatan,
mengajukan pertanyaan tentang perawatan, dan bahkan menolak prosedur diagnostik
dan tata laksana. Agar pasien dan keluarga dapat berpartisipasi dalam keputusan
perawatan, mereka memerlukan informasi mengenai kondisi medis, hasil
pemeriksaan, diagnosis, rencana pengobatan dan rencana tindakan serta
perawatan, dan alternatif tindakan bila ada. Rumah sakit memastikan mereka
dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perawatan termasuk
untuk melakukan perawatan sendiri di rumah.
Selama proses asuhan, pasien juga
memiliki hak untuk diberitahu mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat
diantisipasi dari terapi dan perawatan, serta ketika suatu peristiwa atau
kejadian yang tidak terduga terjadi selama perawatan dilakukan.
Pasien dan keluarga pasien
memahami jenis keputusan yang harus diambil terkait asuhan dan bagaimana mereka
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut. Ketika pasien meminta
pendapat kedua, rumah sakit tidak boleh menghambat, mencegah ataupun
menghalangi upaya pasien yang mencari pendapat kedua, namun sebaliknya, rumah
sakit harus memfasilitasi permintaan akan pendapat kedua tersebut dan membantu
menyediakan informasi mengenai kondisi pasien, seperti informasi hasil
pemeriksaan, diagnosis, rekomendasi terapi, dan sebagainya.
Rumah sakit mendukung dan
menganjurkan keterlibatan pasien dan keluarga dalam semua aspek perawatan.
Seluruh staf diajarkan mengenai kebijakan dan prosedur serta peranan mereka
dalam mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses
perawatan.
21) Elemen Penilaian HPK 2
a) Rumah sakit menerapkan proses
untuk mendukung pasien dan keluarga terlibat dan berpartisipasi dalam proses
asuhan dan dalam pengambilan keputusan.
b) Rumah sakit menerapkan proses
untuk memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya mengenai kondisi medis,
diagnosis, serta rencana perawatan dan terapi yang diberikan.
c) Pasien diberikan informasi
mengenai hasil asuhan dan tata laksana yang diharapkan.
d) Pasien diberikan informasi
mengenai kemungkinan hasil yang tidak dapat diantisipasi dari terapi dan
perawatan.
e) Rumah sakit memfasilitasi
permintaan pasien untuk mencari pendapat kedua tanpa perlu khawatir akan
mempengaruhi perawatannya selama di dalam atau luar rumah sakit.
22) Standar HPK 2.1
Rumah sakit memberikan informasi
kepada pasien dan keluarga mengenai hak dan kewajibannya untuk menolak atau
menghentikan terapi, menolak diberikan pelayanan resusitasi, serta melepaskan
atau menghentikan terapi penunjang kehidupan.
23) Maksud dan Tujuan HPK 2.1
Pasien atau keluarga yang
mengambil keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan
rencana perawatan atau terapi ataupun menghentikan perawatan atau terapi
setelah proses tersebut dimulai. Salah
satu keputusan yang paling sulit untuk pasien dan keluarga dan juga untuk staf
RS adalah keputusan untuk menghentikan layanan resusitasi atau perawatan yang
menunjang kehidupan. Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit untuk
mengembangkan sebuah proses dalam pengambilan keputusan-keputusan sulit. Untuk
memastikan proses pengambilan keputusan yang terkait dengan keinginan pasien
dilakukan secara konsisten, rumah sakit mengembangkan proses yang melibatkan
berbagai profesional dan sudut pandang dalam proses pengembangannya. Proses
tersebut mencakup pemberian informasi secara jelas dan lengkap mengenai kondisi
pasien, konsekuensi dari keputusan yang diambil, serta pilihan atau alternatif
lain yang dapat di jadikan pertimbangan. Selain itu, proses tersebut
mengidentifikasi garis akuntabilitas serta bagaimana proses tersebut dapat di
integrasikan di dalam rekam medis pasien.
24) Elemen Penilaian HPK 2.1
a) Rumah sakit menerapkan proses
mengenai pemberian pelayanan resusitasi dan penghentian terapi penunjang
kehidupan untuk pasien.
b) Rumah sakit memberi informasi
kepada pasien dan keluarga mengenai hak mereka untuk menolak atau menghentikan
terapi, konsekuensi dari keputusan yang dibuat serta terapi dan alternatif lain
yang dapat dijadikan pilihan.
25) Standar HPK 2.2
Rumah sakit mendukung hak pasien
untuk mendapat pengkajian dan tata laksana nyeri serta perawatan yang penuh
kasih menjelang akhir hayatnya.
26) Maksud dan Tujuan HPK 2.2
Nyeri adalah hal yang sering
dialami pasien di dalam proses perawatan. Pasien merespons rasa nyeri sesuai
dengan nilai, tradisi, budaya serta agama yang dianut. Nyeri yang tidak dapat
diatasi dapat memiliki efek fisiologis yang negatif. Oleh karena itu, pasien
perlu didukung dan diberi edukasi agar melaporkan nyeri yang mereka rasakan.
Menjelang akhir hayat, pasien
memiliki kebutuhan khas yang juga dapat dipengaruhi oleh tradisi budaya dan
agama. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien memandu semua aspek
perawatan di akhir hayat mereka. Untuk memberikan perawatan yang terbaik pada
pasien yang sedang memasuki fase menjelang akhir hayat, semua staf harus rumah
sakit menyadari kebutuhan yang unik dan spesifik dari seorang pasien di akhir
hayatnya. Kebutuhan-kebutuhan unik tersebut meliputi tata laksana terhadap
keluhan utama dan keluhan tambahan; tata laksana nyeri; tanggapan terhadap
kekhawatiran psikologis, sosial, emosional, agama, dan kultural pasien serta
keluarganya serta keterlibatan dalam keputusan perawatan. Proses perawatan yang
diberikan rumah sakit harus menjunjung tinggi dan mencerminkan hak dari semua
pasien untuk mendapatkan pengkajian dan tata laksana nyeri serta pengkajian dan
pengelolaan kebutuhan pasien yang unik dan spesifik di akhir hayatnya.
27) Elemen Penilaian HPK 2.2
a) Rumah sakit menerapkan proses
untuk menghargai dan mendukung hak pasien mendapatkan pengkajian dan
pengelolaan nyeri.
b) Rumah sakit menerapkan proses
untuk menghargai dan mendukung hak pasien untuk mendapatkan pengkajian dan
pengelolaan terhadap kebutuhan pasien menjelang akhir hayat.
28) Standar HPK 3
Rumah sakit memberitahu pasien
dan keluarganya mengenai proses untuk menerima dan menanggapi keluhan, tindakan
rumah sakit bila terdapat konflik/perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien,
serta hak pasien untuk berperan dalam semua proses ini.
29) Maksud dan Tujuan HPK 3
Pasien memiliki hak untuk
menyampaikan keluhan tentang asuhan mereka dan keluhan tersebut harus
ditanggapi dan diselesaikan. Di samping itu, keputusan terkait perawatan kadang
kala menimbulkan pertanyaan, konflik atau dilema lain bagi rumah sakit, pasien
dan keluarga atau pengambil keputusan lain. Dilema ini mungkin timbul sejak
pasien mengakses pelayanan, selama menjalani masa perawatan, dan pada proses
pemulangan. Rumah sakit menetapkan penanggung jawab dan proses untuk menyelesaikan
keluhan tersebut.
Rumah sakit mengidentifikasi
kebijakan dan prosedur bagi mereka yang perlu dilibatkan dalam menyelesaikan
keluhan dan bagaimana pasien dan keluarganya dapat ikut berperan serta.
30) Elemen Penilaian HPK 3
a) Pasien diberikan informasi
mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada
saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan.
b) Keluhan, konflik, dan
perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh unit/petugas yang
bertanggung jawab melalui sebuah alur/proses spesifik.
c) Pasien dan keluarga
berpartisipasi dalam proses penyelesaian keluhan, konflik, dan perbedaan
pendapat.
No comments:
Post a Comment