6. Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Jatuh
a. Standar SKP 6
Rumah sakit menerapkan proses
untuk mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh di rawat jalan.
b. Standar SKP 6.1
Rumah sakit menerapkan proses untuk mengurangi risiko
cedera pasien akibat jatuh di rawat inap.
c. Maksud dan Tujuan SKP 6 dan 6.1
Risiko jatuh pada pasien rawat
jalan berhubungan dengan kondisi pasien, situasi, dan/atau lokasi di rumah
sakit. Di unit rawat jalan, dilakukan skrining risiko jatuh pada pasien dengan
kondisi, diagnosis, situasi, dan/atau lokasi yang menyebabkan risiko jatuh.
Jika hasil skrining pasien berisiko jatuh, maka harus dilakukan intervensi
untuk mengurangi risiko jatuh pasien tersebut. Skrining risiko jatuh di rawat
jalan meliputi:
1) kondisi pasien misalnya pasien
geriatri, dizziness, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan,
penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan atau kejiwaan, konsumsi alkohol.
2) diagnosis, misalnya pasien
dengan diagnosis penyakit Parkinson.
3) situasi misalnya pasien yang
mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring/perawatan yang lama
yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans, perubahan
posisi akan meningkatkan risiko jatuh.
4) lokasi misalnya area-area yang
berisiko pasien jatuh, yaitu tangga, area yang penerangannya kurang atau
mempunyai unit pelayanan dengan peralatan parallel bars, freestanding
staircases seperti unit rehabilitasi medis. Ketika suatu lokasi tertentu
diidentifikasi sebagai area risiko tinggi yang lebih rumah sakit dapat
menentukan bahwa semua pasien yang mengunjungi lokasi tersebut akan dianggap
berisiko jatuh dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko jatuh
yang berlaku untuk semua pasien.
Skrining umumnya berupa evaluasi
sederhana meliputi pertanyaan dengan jawaban sederhana: ya/tidak, atau metode
lain meliputi pemberian nilai/skor untuk setiap respons pasien. Rumah sakit
dapat menentukan bagaimana proses skrining dilakukan. Misalnya skrining dapat
dilakukan oleh petugas registrasi, atau pasien dapat melakukan skrining secara
mandiri, seperti di anjungan mandiri untuk skrining di unit rawat jalan.
Contoh pertanyaan skrining
sederhana dapat meliputi:
1) Apakah Anda merasa tidak
stabil ketika berdiri atau berjalan?;
2) Apakah Anda khawatir akan
jatuh?;
3) Apakah Anda pernah jatuh dalam
setahun terakhir?
Rumah sakit dapat menentukan
pasien rawat jalan mana yang akan dilakukan skrining risiko jatuh. Misalnya,
semua pasien di unit rehabilitasi medis, semua pasien dalam perawatan
lama/tirah baring lama datang dengan ambulans untuk pemeriksaan rawat jalan,
pasien yang dijadwalkan untuk operasi rawat jalan dengan tindakan anestesi atau
sedasi, pasien dengan gangguan keseimbangan, pasien dengan gangguan
penglihatan, pasien anak di bawah usia 2 (dua) tahun, dan seterusnya.
Untuk semua pasien rawat inap
baik dewasa maupun anak harus dilakukan pengkajian risiko jatuh menggunakan
metode pengkajian yang baku sesuai ketentuan rumah sakit. Kriteria risiko jatuh
dan intervensi yang dilakukan harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Pasien yang sebelumnya risiko rendah jatuh dapat meningkat risikonya secara
mendadak menjadi risiko tinggi jatuh. Perubahan risiko ini dapat diakibatkan,
namun tidak terbatas pada tindakan pembedahan dan/atau anestesi, perubahan mendadak
pada kondisi pasien, dan penyesuaian obat-obatan yang diberikan sehingga pasien
memerlukan pengkajian ulang jatuh selama dirawat inap dan paska
pembedahan.
d. Elemen Penilaian SKP 6
1) Rumah sakit telah melaksanakan
skrining pasien rawat jalan pada kondisi, diagnosis, situasi atau lokasi yang
dapat menyebabkan pasien berisiko jatuh, dengan menggunakan alat bantu/metode
skrining yang ditetapkan rumah sakit
2) Tindakan dan/atau intervensi
dilakukan untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien jika hasil skrining
menunjukkan adanya risiko jatuh dan hasil skrining serta intervensi
didokumentasikan.
e. Elemen Penilaian
SKP 6.1
1) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko jatuh untuk semua pasien rawat inap baik dewasa maupun anak
menggunakan metode pengkajian yang baku sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
2) Rumah sakit telah melaksanakan
pengkajian ulang risiko jatuh pada pasien rawat inap karena adanya perubahan
kondisi, atau memang sudah mempunyai risiko jatuh dari hasil pengkajian.
3) Tindakan dan/atau intervensi
untuk mengurangi risiko jatuh pada pasien rawat inap telah dilakukan dan
didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment