5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit
a. Standar Prognas 5
Rumah sakit melaksanakan program
pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta
pemantauan dan evaluasinya.
b. Standar Prognas 5.1
Rumah sakit menyiapkan sumber
daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.
c. Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1
Pelayanan Keluarga Berencana di
Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang
sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan
stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat
kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang
sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan
PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah
pelaksanaan sebagai berikut:
1) Melaksanakan dan menerapkan
standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.
2) Mengembangkan kebijakan dan
Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas
pelayanan KB.
3) Meningkatkan kesiapan rumah
sakit dalam melaksanakan
PKBRS termasuk pelayanan KB Pasca
Persalinan dan Pasca Keguguran.
4) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.
5) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan
lainnya.
6) Melaksanakan sistem pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
7) Adanya regulasi rumah sakit
yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode
kontrasepsi termasuk pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
8) Upaya peningkatan PKBRS masuk
dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah
sakit.
9) Tersedia ruang pelayanan yang
memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang
pelayanan KB.
10) Pembentukan tim PKBR serta
program kerja dan bukti pelaksanaanya.
11) Terselenggara kegiatan
peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB
Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
12) Pelaksanaan rujukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
13) Pelaporan dan analisis
meliputi:
a) Ketersediaan semua jenis alat
dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan
pelayanan KB.
b) Ketersediaan sarana penunjang
pelayanan KB.
c) Ketersediaan tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan KB.
d) Angka capaian pelayanan KB per
metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.
e) Angka capaian pelayanan KB
Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
f) Kejadian tidak dilakukannya KB
Pasca Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Pasca Keguguran pada Ibu pasca
keguguran.
d. Elemen Penilaian Prognas 5
1) Rumah sakit telah menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.
2) Terdapat tim PKBRS yang
ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.
3) Rumah sakit telah melaksanakan
program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
4) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
e. Elemen Penilaian Prognas 5.1
1) Rumah sakit telah menyediakan
alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.
2) Rumah sakit menyediakan
layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.
3) Rumah sakit telah merancang
dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.
No comments:
Post a Comment