4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

 4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

a. Standar Prognas 4

Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting.

b. Standar Prognas 4.1

Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

c. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1

Tersedia  regulasi  penyelenggaraan  program  penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting di rumah sakit yang meliputi:

1) Program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting.

2) Panduan tata laksana.

3) Organisasi pelaksana program terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:

a) Staf Medis.

b) Staf Keperawatan.

c) Staf Instalasi Farmasi.

d) Staf Instalasi Gizi.

e) Tim Tumbuh Kembang.

f) Tim Humas Rumah Sakit.

Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari:

1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan wasting;

2) Intervensi spesifik di rumah sakit; 

3) Penerapan Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi;

4) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting dan wasting;

5) Rumah sakit sebagai pendamping klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan

6) Program pemantauan dan evaluasi.

 

Penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting meliputi:

1) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting dan Wasting.

2) Peningkatan efektifitas intervensi spesifik.

a) Program 1000 HPK.

b) Suplementasi Tablet Besi Folat pada ibu hamil.

c) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada ibu hamil.

d) Promosi dan konseling IMD dan ASI Eksklusif.

e) Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA).

f) Pemantauan  Pertumbuhan  (Pelayanan  Tumbuh

Kembang bayi dan balita).

g) Pemberian Imunisasi.

h) Pemberian Makanan Tambahan Balita Gizi Kurang.

i) Pemberian Vitamin A.

j) Pemberian taburia pada Baduta (0-23 bulan).

k) Pemberian obat cacing pada ibu hamil.

3) Penguatan sistem surveilans gizi

a) Tata laksana tim asuhan gizi meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana

Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita).

b) Pencatatan dan Pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).

c) Melakukan evaluasi pelayanan, audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai:

1) Rumah sakit sebagai pusat rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut oleh dokter spesialis anak.

2) Rumah sakit sebagai pusat rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis.

3) Rumah sakit dapat melaksanakan pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.

d) Elemen Penilaian Prognas 4

1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.

2) Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.

3) Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.

e) Elemen Penilaian Prognas 4.1

1) Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

2) Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.

No comments:

Post a Comment