4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting
a. Standar Prognas 4
Rumah Sakit melaksanakan program
penurunan prevalensi stunting dan wasting.
b. Standar Prognas 4.1
Rumah Sakit melakukan edukasi,
pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan
kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan
masalah gizi.
c. Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 4.1
Tersedia regulasi
penyelenggaraan program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi
wasting di rumah sakit yang meliputi:
1) Program penurunan prevalensi
stunting dan prevalensi wasting.
2) Panduan tata laksana.
3) Organisasi pelaksana program
terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
a) Staf Medis.
b) Staf Keperawatan.
c) Staf Instalasi Farmasi.
d) Staf Instalasi Gizi.
e) Tim Tumbuh Kembang.
f) Tim Humas Rumah Sakit.
Organisasi program penurunan
prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis
anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di
rumah sakit terdiri dari:
1) Peningkatan pemahaman dan
kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah stunting dan
wasting;
2) Intervensi spesifik di rumah
sakit;
3) Penerapan Rumah Sakit Sayang
Ibu Bayi;
4) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan kasus stunting dan wasting;
5) Rumah sakit sebagai pendamping
klinis dan manajemen serta merupakan jejaring rujukan
6) Program pemantauan dan
evaluasi.
Penurunan prevalensi stunting dan
prevalensi wasting meliputi:
1) Kegiatan sosialisasi dan
pelatihan staf tenaga kesehatan rumah sakit tentang Program Penurunan Stunting
dan Wasting.
2) Peningkatan efektifitas
intervensi spesifik.
a) Program 1000 HPK.
b) Suplementasi Tablet Besi Folat
pada ibu hamil.
c) Pemberian Makanan Tambahan
(PMT) pada ibu hamil.
d) Promosi dan konseling IMD dan
ASI Eksklusif.
e) Pemberian Makanan Bayi dan
Anak (PMBA).
f) Pemantauan Pertumbuhan
(Pelayanan Tumbuh
Kembang bayi dan balita).
g) Pemberian Imunisasi.
h) Pemberian Makanan Tambahan
Balita Gizi Kurang.
i) Pemberian Vitamin A.
j) Pemberian taburia pada Baduta
(0-23 bulan).
k) Pemberian obat cacing pada ibu
hamil.
3) Penguatan sistem surveilans
gizi
a) Tata laksana tim asuhan gizi
meliputi Tata laksana Gizi Stunting, Tata Laksana Gizi Kurang, Tata Laksana
Gizi Buruk (Pedoman Pencegahan
dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita).
b) Pencatatan dan Pelaporan kasus
masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM (Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi
Berbasis Masyarakat).
c) Melakukan evaluasi pelayanan,
audit kesakitan dan kematian, pencatatan dan pelaporan gizi buruk dan stunting
dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Rumah sakit melaksanakan pelayanan
sebagai pusat rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan sebagai:
1) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan kasus stunting untuk memastikan kasus, penyebab dan tata laksana lanjut
oleh dokter spesialis anak.
2) Rumah sakit sebagai pusat
rujukan balita gizi buruk dengan komplikasi medis.
3) Rumah sakit dapat melaksanakan
pendampingan klinis dan manajemen serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah
sakit dengan kelas di bawahnya dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
di wilayahnya dalam tata laksana stunting dan gizi buruk.
d) Elemen Penilaian Prognas 4
1) Rumah sakit telah menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.
2) Terdapat tim untuk program
penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.
3) Rumah sakit telah menetapkan
sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.
e) Elemen Penilaian Prognas 4.1
1) Rumah sakit membuktikan telah
melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring
rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta
rujukan masalah gizi.
2) Rumah sakit telah menerapkan
sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.
No comments:
Post a Comment