4. Memastikan Sisi yang Benar, Prosedur yang Benar, Pasien yang Benar Pada Pembedahan/Tindakan Invasif
a. Standar SKP 4
Rumah sakit menetapkan proses
untuk melaksanakan verifikasi pra opearsi, penandaan lokasi operasi dan proses
time-out yang dilaksanakan sesaat sebelum tindakan pembedahan/invasif
dimulai serta proses sign-out yang
dilakukan setelah tindakan selesai.
b. Maksud dan Tujuan SKP 4
Salah-sisi, salah-prosedur,
salah-pasien operasi, adalah kejadian yang mengkhawatirkan dan dapat terjadi di
rumah sakit. Kesalahan ini terjadi akibat adanya komunikasi yang tidak efektif
atau tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurangnya keterlibatan pasien di
dalam penandaan lokasi (site marking), serta tidak adanya prosedur untuk
memverifikasi sisi operasi. Rumah sakit memerlukan upaya kolaboratif untuk
mengembangkan proses dalam mengeliminasi
masalah ini.
Tindakan operasi dan invasif
meliputi semua tindakan yang melibatkan insisi atau pungsi, termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, operasi terbuka, aspirasi perkutan, injeksi obat tertentu,
biopsi, tindakan intervensi atau diagnostik vaskuler dan kardiak perkutan,
laparoskopi, dan endoskopi. Rumah sakit perlu mengidentifikasi semua area di rumah sakit mana operasi dan tindakan
invasif dilakukan
Protokol umum (universal
protocol) untuk pencegahan salah sisi, salah prosedur dan salah pasien
pembedahan meliputi:
1) Proses verifikasi sebelum
operasi.
2) Penandaan sisi operasi.
3) Time-out dilakukan sesaat
sebelum memulai tindakan.
c. Proses Verifikasi
Praoperasi
Verifikasi praoperasi merupakan
proses pengumpulan informasi dan konfirmasi secara terus-menerus. Tujuan dari
proses verifikasi praoperasi adalah:
1) melakukan verifikasi terhadap
sisi yang benar, prosedur yang benar dan pasien yang benar;
2) memastikan bahwa semua
dokumen, foto hasil radiologi atau pencitraan, dan pemeriksaan yang terkait
operasi telah tersedia, sudah diberi label dan di siapkan;
3) melakukan verifikasi bahwa
produk darah, peralatan medis khusus dan/atau implan yang diperlukan sudah
tersedia.
Di dalam proses verifikasi
praoperasi terdapat beberapa elemen yang dapat dilengkapi sebelum pasien tiba
di area praoperasi. seperti memastikan bahwa dokumen, foto hasil radiologi, dan
hasil pemeriksaan sudah tersedia, di beri label dan sesuai dengan penanda
identitas pasien.
Menunggu sampai pada saat proses
time-out untuk melengkapi proses verifikasi praoperasi dapat menyebabkan
penundaan yang tidak perlu. Beberapa proses verifikasi praoperasi dapat
dilakukan lebih dari sekali dan tidak hanya di satu tempat saja. Misalnya
persetujuan tindakan bedah dapat diambil di ruang periksa dokter spesialis
bedah dan verifikasi kelengkapannya dapat dilakukan di area tunggu praoperasi.
d. Penandaan Lokasi
Penandaan sisi operasi dilakukan
dengan melibatkan pasien serta dengan tanda yang tidak memiliki arti ganda
serta segera dapat dikenali. Tanda tersebut harus digunakan secara konsisten di
dalam rumah sakit; dan harus dibuat oleh PPA yang akan melakukan tindakan;
harus dibuat saat pasien terjaga dan sadar jika memungkinkan, dan harus
terlihat sampai pasien disiapkan. Penandaan sisi operasi hanya ditandai pada
semua kasus yang memiliki dua sisi kiri dan kanan (lateralisasi), struktur
multipel (jari tangan, jari kaki, lesi), atau multiple level (tulang
belakang).
Penandaan lokasi operasi harus
melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang langsung dapat dikenali dan
tidak bermakna ganda. Tanda “X” tidak digunakan sebagai penanda karena dapat
diartikan sebagai “bukan di sini” atau “salah sisi” serta dapat berpotensi
menyebabkan kesalahan dalam penandaan lokasi operasi. Tanda yang dibuat harus
seragam dan konsisten digunakan di rumah
sakit. Dalam semua kasus yang melibatkan lateralitas, struktur ganda (jari
tangan, jari kaki, lesi), atau tingkatan berlapis (tulang belakang), lokasi
operasi harus ditandai.
Penandaan lokasi tindakan
operasi/invasif dilakukan oleh PPA yang akan melakukan tindakan tersebut. PPA
tersebut akan melakukan seluruh prosedur operasi/invasif dan tetap berada dengan
pasien selama tindakan berlangsung. Pada tindakan operasi, DPJP bedah pada
umumnya yang akan melakukan operasi dan
kemudian melakukan penandaan lokasi.. Untuk tindakan invasif non-operasi,
penandaan dapat dilakukan oleh dokter yang akan melakukan tindakan, dan dapat
dilakukan di area di luar area kamar operasi.
Terdapat situasi di mana peserta didik (trainee) dapat melakukan
penandaan lokasi, misalnya ketika peserta didik akan melakukan keseluruhan
tindakan, tidak memerlukan supervisi atau memerlukan supervisi minimal dari
operator/dokter penanggung jawab. Pada situasi tersebut, peserta didik dapat
menandai lokasi operasi. Ketika seorang peserta didik menjadi asisten dari
operator/dokter penanggung jawab, hanya operator/dokter penanggung jawab yang
dapat melakukan penandaan lokasi. Penandaan lokasi dapat terjadi kapan saja
sebelum tindakan operasi/invasif selama pasien terlibat secara aktif dalam
proses penandaan lokasi jika memungkinkan dan tanda tersebut harus tetap dapat
terlihat walaupun setelah pasien dipersiapkan dan telah ditutup kain. Contoh
keadaan di mana partisipasi pasien tidak memungkinkan meliputi : kasus di mana
pasien tidak kompeten untuk membuat keputusan perawatan, pasien anak, dan
pasien yang memerlukan operasi darurat.
e.
Time-Out
Time-out dilakukan sesaat sebelum
tindakan dimulai dan dihadiri semua anggota tim yang akan melaksanakan tindakan
operasi. Selama time-out, tim menyetujui komponen sebagai berikut:
1) Benar identitas pasien.
2) Benar prosedur yang akan
dilakukan.
3) Benar sisi operasi/tindakan
invasif.
Time-out dilakukan di tempat di
mana tindakan akan dilakukan dan melibatkan secara aktif seluruh tim bedah. Pasien tidak
berpartisipasi dalam time-out. Keseluruhan proses time-out didokumentasikan dan
meliputi tanggal serta jam time-out selesai. Rumah sakit menentukan bagaimana
proses time-out didokumentasikan.
f.
Sign-Out
Sign out yang dilakukan di area
tempat tindakan berlangsung sebelum pasien meninggalkan ruangan. Pada umumnya,
perawat sebagai anggota tim melakukan konfirmasi secara lisan untuk komponen
sign-out sebagai berikut:
1) Nama tindakan operasi/invasif
yang dicatat/ditulis.
2) Kelengkapan perhitungan
instrumen, kasa dan jarum (bila ada).
3) Pelabelan spesimen (ketika
terdapat spesimen selama proses sign-out, label dibacakan dengan jelas,
meliputi nama pasien, tanggal lahir).
4) Masalah peralatan yang perlu
ditangani (bila ada).
Rumah sakit dapat menggunakan
Daftar tilik keselamatan operasi (Surgical Safety Checklist dari WHO terkini)
g. Elemen Penilaian
SKP 4
1) Rumah sakit telah melaksanakan
proses verifikasi pra operasi dengan daftar tilik untuk memastikan benar
pasien, benar tindakan dan benar sisi.
2) Rumah sakit telah menetapkan
dan menerapkan tanda yang seragam, mudah dikenali dan tidak bermakna ganda
untuk mengidentifikasi sisi operasi atau tindakan invasif.
3) Rumah sakit telah menerapkan
penandaan sisi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh
dokter operator/dokter asisten yang melakukan operasi atau tindakan invasif
dengan melibatkan pasien bila memungkinkan.
4) Rumah sakit telah menerapkan proses Time-Out menggunakan “surgical check list” (Surgical Safety Checklist dari WHO terkini pada tindakan operasi termasuk tindakan medis invasif.
No comments:
Post a Comment