2. Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis/TBC
a. Standar Prognas 2
Rumah sakit
melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis.
b. Maksud dan Tujuan Prognas 2
Pemerintah mengeluarkan kebijakan
penanggulangan tuberkulosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek
promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang
ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan,
kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.
Rumah sakit dalam melaksanakan
penanggulangan tubekulosis melakukan kegiatan yang meliputi:
1) Promosi kesehatan yang
diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai
pencegahan penularan, penobatan, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga
terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga,
pengunjung serta staf rumah sakit.
2) Surveilans tuberkulosis,
merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem
informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan
tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi
obat.
3) Pengendalian faktor risiko
tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian
penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian
pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko
tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian
penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian
pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.
4) Penemuan dan penanganan kasus
tuberkulosis.
Penemuan kasus tuberkulosis
dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan,
penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis.
Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman
nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
5) Pemberian kekebalan
Pemberian kekebalan dilakukan
melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko
tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Pemberian obat
pencegahan.
Pemberian obat pencegahan selama
6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak
erat dengan pasien tuberkulosis aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang
tidak terdiagnosis tuberkulosis; populasi tertentu lainnya sesuai peraturan
perundangundangan.
Untuk menjalankan kegiatan
tersebut maka rumah sakit dapat membentuk tim/panitia pelaksana program TB Paru
Rumah
Sakit.
c. Elemen Penilaian Prognas 2
1) Rumah sakit menerapkan
regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit.
2) Direktur menetapkan tim TB
Paru Rumah sakit beserta program kerjanya.
3) Ada bukti pelaksanaan promosi
kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberkulosis
4) Tersedianya laporan
pelaksanaan promosi Kesehatan.
d. Standar Prognas 2.1
Rumah sakit menyediakan sarana
dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Maksud dan Tujuan Prognas 2.1
Dalam melaksanakan pelayanan
kepada penderita TB Paru dan program TB Paru di rumah sakit, maka harus
tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat pelayanan TB Paru sesuai
dengan Pedoman Pelayanan TB Paru.
f. Elemen Penilaian Prognas 2.1
1) Tersedia ruang pelayanan rawat
jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.
2) Bila rumah sakit memberikan
pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit
harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan
danpengendalian infeksi tuberkulosis.
3) Tersedia ruang pengambilan
spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi
tuberkulosis.
g. Standar Prognas 2.2
Rumah sakit telah melaksanakan
pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai
peraturan perundang-undangan.
h. Elemen Penilaian Prognas 2.2
1) Rumah sakit telah menerapkan
kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis.
2) Rumah sakit merencanakan dan
mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberkulosis.
3) Rumah sakit melaksanakan
pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit rujukan TB MDR).
4) Rumah sakit melaksanakan
pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan.
No comments:
Post a Comment