2. Meningkatkan Komunikasi yang Efektif
a. Standar SKP 2
Rumah sakit menerapkan proses
untuk meningkatkan efektivitas komunikasi lisan dan/atau telepon di antara para
profesional pemberi asuhan (PPA), proses pelaporan hasil kritis pada pemeriksaan
diagnostic termasuk POCT dan proses komunikasi saat serah terima
(hand over) .
b. Maksud dan Tujuan SKP 2
Komunikasi efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, akurat,
lengkap, jelas, dan dipahami oleh resipien/penerima pesan akan mengurangi potensi terjadinya kesalahan
serta meningkatkan keselamatan pasien. Komunikasi dapat dilakukan secara
lisan, tertulis dan elektronik.
Komunikasi yang paling banyak
memiliki potensi terjadinya kesalahan adalah pemberian instruksi secara lisan
atau melalui telpon, pelaporan hasil kritis
dan saat serah terima.. Latar belakang suara, gangguan, nama obat yang mirip dan istilah yang tidak
umum sering kali menjadi masalah.
Metode, formulir dan alat bantu
ditetapkan sesuai dengan jenis komunikasi agar dapat dilakukan secara konsisten
dan lengkap.
1) Metode komunikasi saat
menerima instruksi melalui telpon adalah: “menulis/menginput ke komputer -
membacakan - konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation) kepada
pemberi instruksi misalnya kepada DPJP.
Konfirmasi harus dilakukan saat itu juga melalui telpon untuk menanyakan
apakah “yang dibacakan” sudah sesuai dengan instruksi yang diberikan. Sedangkan
metode komunikasi saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP dapat menggunakan
metode misalnya Situation -background - assessment - recommendation (SBAR).
2) Metode komunikasi
saat melaporkan nilai
kritis
pemeriksaan diagnostik melalui
telpon juga dapat dengan:
“menulis/menginput ke komputer -
membacakan - konfirmasi kembali” (writedown, read back). Hasil kritis
didefinisikan sebagai varian dari rentang normal yang menunjukkan adanya
kondisi patofisiologis yang berisiko tinggi atau mengancam nyawa, yang dianggap
gawat atau darurat, dan mungkin memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan
nyawa atau mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Hasil kritis dapat dijumpai
pada pemeriksaan pasien rawat jalan maupun rawat inap. Rumah sakit menentukan
mekanisme pelaporan hasil kritis di rawat jalan dan rawat inap. Pemeriksaan
diagnostik mencakup semua pemeriksaan seperti laboratorium,
pencitraan/radiologi, diagnostik jantung juga
pada hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien
(pointof-care testing (POCT). Pada pasien rawat inap pelaporan hasil kritis
dapat dilaporkan melalui perawat yang akan meneruskan laporan kepada DPJP yang
meminta pemeriksaan. Rentang waktu pelaporan hasil kritis ditentukan kurang
dari 30 menit sejak hasil di verifikasi oleh PPA yang berwenang di unit
pemeriksaan penunjang diagnostik.
3) Metode komunikasi saat serah
terima distandardisasi pada jenis serah terima yang sama misalnya serah terima
antar ruangan di rawat inap. Untuk jenis serah terima yang berbeda maka dapat
menggunakan metode, formulir dan alat yang berbeda. Misalnya serah terima dari
IGD ke ruang rawat inap dapat berbeda dengan serah terima dari kamar operasi ke
unit intensif;
Jenis serah terima (handover) di
dalam rumah sakit dapat mencakup:
1) antara PPA (misalnya, antar
dokter, dari dokter ke perawat, antar perawat, dan seterusnya);
2) antara unit perawatan yang
berbeda di dalam rumah sakit (misalnya saat pasien dipindahkan dari ruang
perawatan intensif ke ruang perawatan atau dari instalasi gawat darurat ke
ruang operasi); dan
3) dari ruang perawatan pasien ke
unit layanan diagnostik seperti radiologi atau fisioterapi.
Formulir serah terima antara PPA,
tidak perlu dimasukkan ke dalam rekam
medis. Namun demikian, rumah sakit harus memastikan bahwa proses serah
terima telah dilakukan. misalnya PPA mencatat serah terima telah dilakukan dan
kepada siapa tanggung jawab pelayanan diserahterimakan, kemudian dapat
dibubuhkan tanda tangan, tanggal dan waktu pencatatan).
c. Elemen Penilaian
SKP 2
1) Rumah sakit telah menerapkan
komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon: menulis/menginput ke
komputer - membacakan - konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation
dan SBAR saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP serta di dokumentasikan
dalam rekam medik.
2) Rumah sakit telah menerapkan
komunikasi saat pelaporan hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnostic melalui
telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali”
(writedown, read back, confirmation dan di dokumentasikan dalam rekam medik.
3) Rumah sakit telah menerapkan
komunikasi saat serah terima sesuai dengan jenis serah terima meliputi poin 1)
- 3) dalam Maksud dan Tujuan.
No comments:
Post a Comment