1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
a. Standar Prognas 1
Rumah sakit melaksanakan program
PONEK 24 jam dan 7
(tujuh) hari seminggu.
b. Maksud dan Tujuan Prognas 1
Rumah sakit melaksanakan program
PONEK sesuai dengan
pedoman PONEK yang berlaku dengan
langkah langkah sebagai berikut:
1) Melaksanakan dan menerapkan
standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.
2) Mengembangkan kebijakan dan
standar pelayanan ibu dan bayi.
3) Meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan ibu dan bayi.
4) Meningkatkan kesiapan rumah
sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk
pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).
5) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif
serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR
6) Meningkatkan fungsi rumah
sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana
pelayanan kesehatan lainnya.
7) Melaksanakan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan
kesehatan ibu
8) Melakukan pemantauan dan
analisis yang meliputi:
a) Angka keterlambatan operasi
section caesaria
b) Angka kematian ibu dan anak
c) Kejadian tidak dilakukannya
inisiasi menyusui dini
(IMD) pada bayi baru lahir
c. Elemen Penilaian Prognas 1
1) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.
2) Terdapat Tim PONEK yang
ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.
3) Terdapat program kerja yang
menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai Maksud dan Tujuan.
4) Terdapat bukti pelaksanaan
program PONEK Rumah Sakit.
5) Program PONEK Rumah Sakit
dipantau dan dievaluasi secara rutin.
d. Standar Prognas 1.1
Untuk meningkatkan efektifitas
sistem rujukan maka Rumah
sakit melakukan pembinaan kepada
jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada.
e. Maksud dan Tujuan Prognas 1.1
Salah satu tugas dari rumah sakit
dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan
seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan dapat dilakukan dengan
mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman
dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan
secara berkala. Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat
program pembinaan setiap tahun.
f. Elemen Penilaian Standar Prognas
1.1
1) Rumah sakit menetapkan program
pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.
2) Rumah sakit melakukan
pembinaan terhadap jejaring secara berkala.
No comments:
Post a Comment