1. Mengidentifikasi Pasien dengan Benar
a. Standar SKP 1
Rumah sakit menerapkan proses
untuk menjamin ketepatan identifikasi pasien
b. Maksud dan Tujuan SKP 1
Kesalahan mengidentifikasi pasien
dapat terjadi di semua aspek pelayanan baik diagnosis, proses pengobatan serta
tindakan. Misalnya saat keadaan pasien masih dibius, mengalami disorientasi
atau belum sepenuhnya sadar; adanya kemungkinan pindah tempat tidur, pindah
kamar, atau pindah lokasi di dalam rumah sakit; atau apabila pasien memiliki
cacat indra atau rentan terhadap situasi berbeda.
Adapun tujuan dari identifikasi
pasien secara benar ini adalah:
1) mengidentifikasi pasien sebagai
individu yang akan diberi layanan, tindakan atau pengobatan tertentu secara
tepat.
2) mencocokkan layanan atau
perawatan yang akan diberikan dengan pasien yang akan menerima layanan.
Identifikasi pasien dilakukan
setidaknya menggunakan minimal 2 (dua) identitas yaitu nama lengkap dan tanggal
lahir/bar code, dan tidak termasuk nomor kamar atau lokasi pasien agar tepat
pasien dan tepat pelayanan sesuai dengan regulasi rumah sakit. Pasien diidentifikasi menggunakan minimal dua
jenis identitas pada saat:
1) melakukan tindakan
intervensi/terapi (misalnya pemberian obat, pemberian darah atau produk darah,
melakukan terapi radiasi);
2) melakukan tindakan (misalnya
memasang jalur intravena atau hemodialisis);
3) sebelum tindakan diagnostik
apa pun (misalnya mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan
laboratorium penunjang, atau sebelum melakukan kateterisasi jantung ataupun
tindakan radiologi diagnostik); dan 4) menyajikan makanan pasien.
Rumah sakit memastikan pasien
teridentifikasi dengan tepat pada situasi khusus, seperti pada pasien koma atau
pada bayi baru lahir yang tidak segera diberi nama serta identifikasi pasien
pada saat terjadi darurat bencana.
Penggunaan dua identitas juga
digunakan dalam pelabelan. misalnya, sampel darah dan sampel patologi, nampan
makanan pasien, label ASI yang disimpan untuk bayi yang dirawat di rumah sakit.
c. Elemen Penilaian
SKP 1
1) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi terkait Sasaran keselamatan pasien meliputi poin 1 – 6 pada gambaran
umum.
2) Rumah sakit telah menerapkan
proses identifikasi pasien menggunakan minimal 2 (dua) identitas, dapat
memenuhi tujuan identifikasi pasien dan sesuai dengan ketentuan rumah
sakit.
3) Pasien telah diidentifikasi
menggunakan minimal dua jenis identitas
meliputi poin 1) - 4) dalam Maksud
dan Tujuan.
4) Rumah sakit memastikan pasien
teridentifikasi dengan tepat pada situasi khusus, dan penggunaan label seperti
tercantum dalam Maksud dan Tujuan.
No comments:
Post a Comment