Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9)


9. Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9)

a. Maksud dan Tujuan

Pemberian terapi gizi sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis. Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan gizi yang memadai, oleh karena itu makanan perlu disediakan secara regular, sesuai dengan rencana asuhan, umur, budaya. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan.

1) Pemesanan dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien.

2) Setiap pasien harus mengonsumsi makanan sesuai dengan standar angka kecukupan gizi.

3) Terapi gizi pada pasien rawat inap harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik.

4) Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengansepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan disimpan dalam kondisi yang baik untuk mencegah kontaminasi.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Asuhan gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan.

Terdapat dokumen penetapan petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan.

2.  Disusun rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.

Terdapat dokumen rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.

3.  Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan di dokumentasikan.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait distribusi dan pemberian makanan yang dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan

4.  Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.
2. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan petugas terkait edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.


No comments:

Post a Comment