Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)


8. Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)

a. Maksud dan Tujuan

Dalam memberikan pelayanan anestesi, klinik menetapkan program mutu dan keselamatan pasien meliputi:

1) Kajian pra anestesi;

2) Pemantauan intra anestesi; dan

3) Pemantauan paska anestesi.

Dalam memberikan pelayanan bedah, klinik menetapkan program mutu dan keselamatan pasien meliputi:

1) Kajian pra bedah;

2) Penandaan lokasi operasi; dan

3) Pelaksanaan surgical safety check list.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menetapkan prosedur pelayanan anestesi dan bedah sesuai kebutuhan.

Terdapat SPO pelayanan anestesi dan bedah.

2.  Pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melaksanakan wawancara dengan manajemen klinik, petugas anestesi dan bedah tentang kompetensi petugas anestesi dan bedah

3.  Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien.

Terdapat dokumen bukti bahwa Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien.

4.  Ada bukti pelaksanaan kajian pra bedah.

 Terdapat dokumen buktipelaksanaan kajian pra bedah

5.  Ada bukti pelaksanaan kajian pra anestesi.

Terdapat dokumen bukti pelaksanaan kajian pra anestesi

6.  Ada bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah.

1. Terdapat dokumen bukti pemantauan dan evaluasi selama tindakan pembedahan.
2. Terdapat dokumen bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah.


No comments:

Post a Comment