5. Standar 3.5 Rencana Asuhan dan
Pelaksanaan (PKP 5) |
|
a. Maksud dan Tujuan Rencana asuhan menjelaskan asuhan dan pengobatan/tindakan yang
diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu paket tindakan
yang dilakukan oleh pelaksana asuhan untuk mendukung diagnosis yang
ditegakkan melalui pengkajian. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh
hasil klinis yang optimal. Rencana asuhan terdokumentasi dengan baik di rekam
medis pasien. Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap asuhan
yang akan diperoleh. Pasien berhak menolak atau menyetujui rencana asuhan
setelah mendapat penjelasan dari Pemberi asuhan. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1. Ada
bukti rencana asuhan oleh PPA dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
Terdapat dokumen
bukti rencana asuhan terintegrasi antar PPA (rencana asuhan bersifat
kolaboratif) dan terdokumentasi di |
2.
Ada bukti
pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien. |
Terdapat
dokumen bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
3. Ada
bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan. |
1.
Terdapat dokumen bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi
asuhan. |
No comments:
Post a Comment