4. Standar 3.4 Pengkajian Pasien(PKP 4) |
|
a. Maksud dan Tujuan Proses kajian pasien menentukan efektifitas asuhan yang akan
dilakukan. Ketika pasien diterima di klinik untuk memperoleh pelayanan klinis
perlu dilakukan kajian awal oleh tenaga medis, keperawatan/kebidanan dan
tenaga pemberi asuhan lainnya. Isi minimal kajian awal: 1) Status fisik; 2) Psikososial-spiritual; 3) Riwayat kesehatan pasien; 4) Riwayat penggunaan obat; dan 5) Screening gizi pasien. Kajian ulang berisikan perkembangan pasien dan dievaluasi secara
berkala dengan menggunakan form Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi
(CPPT). |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Ada bukti
dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan
diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis. |
1.
Terdapat bukti dokumen pengkajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis
yang dituangkan ke dalam rekam medis |
2. Kajian awal sekurang kurangnya memuat data 1)
sampai 5) |
Terdapat
bukti pengkajian awal sekurang kurangnya memuat data: 1. Status fisik 2.
Psikososial-spiritual 3. Riwayat kesehatan
pasien 4. Riwayat penggunaan
obat 5. Screening gizi
pasien Pengkajian awal
dilakukan 1x24 jam |
3.
Kajian
ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di
Rekam medik |
Terdapat
bukti pengkajian ulang yang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi
di Rekam Medik. |
No comments:
Post a Comment