Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)


3. Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)

Klinik menetapkan prosedur skrining. Skrining bertujuan:

1) Mengetahui kebutuhan pasien.

2) Mengetahui kemampuan klinik dalam memberikan pelayanan.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada prosedur pendaftaran yang ditetapkan.

Terdapat SPO pendaftaran

2.  Ada bukti pelaksanaan pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan.

1. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan pendaftaran
2. Melakukan wawancara dengan petugas dan pasien terkait pelaksanaan pendaftaran

3.  Ada prosedur skrining yang ditetapkan.

Terdapat SPO skrining

4.  Ada bukti pelaksanaan skrining sesuai regulasi yang ditetapkan.

1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan skrining
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas dan pasien terkait pelaksanaan skrining


No comments:

Post a Comment