Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)

 

2. Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)

a. Maksud dan Tujuan

Pasien dan keluarga mengetahui dan menyetujui asuhan dan pelayanan yang mereka terima di klinik. Persetujuan khusus untuk tindakan medik khusus dan resiko tinggi (informed consent). Informed consent sedikitnya memuat informasi dan penjelasan: nama, tindakan, resiko tindakan, kemungkinan komplikasi, tindakan alternative dan hal-hal lain yang perlu dipersiapkan oleh pasien dan keluarga.

Pasien dan keluarga diberitahu oleh PPA informasi tentang rencana asuhan, proses asuhan dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

1. Terdapat SPO persetujuan tindakan kedokteran
2. Terdapat dokumen bukti persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medik pasien.

2.  Pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.

1. Terdapat dokumen bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.
2. Melaksanakan wawancara kepada pasien atau keluarga apakah sudah mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.

No comments:

Post a Comment