2. Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam
Proses Asuhan (PKP 2) |
|
a. Maksud dan Tujuan Pasien dan keluarga mengetahui dan
menyetujui asuhan dan pelayanan yang mereka terima di klinik. Persetujuan
khusus untuk tindakan medik khusus dan resiko tinggi (informed consent).
Informed consent sedikitnya memuat informasi dan penjelasan: nama, tindakan,
resiko tindakan, kemungkinan komplikasi, tindakan alternative dan hal-hal
lain yang perlu dipersiapkan oleh pasien dan keluarga. Pasien dan keluarga diberitahu oleh PPA
informasi tentang rencana asuhan, proses asuhan dan kemungkinan hasil asuhan
yang diberikan. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1. Ada
bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam
medis pasien. |
1.
Terdapat SPO persetujuan tindakan kedokteran |
2. Pasien
atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil
asuhan yang diberikan. |
1. Terdapat dokumen
bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan
kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. |
No comments:
Post a Comment