Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

 

15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

a. Maksud dan Tujuan

Dalam menjalankan praktik kefarmasian di klinik, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sehingga pelayanan yang diberikan optimal dan bermutu, mampu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik

2.  Tersedia daftar formularium obat klinik

Terdapat daftar formularium obat

3.  Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

Terdapat prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

4.  Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

1. Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat

dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

5.  Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

6.  Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap

7.  Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala
2. Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan

8.  Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi
2. Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia
3. Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan
obat narkotika serta psikotropika

9.  Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
2. Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
3. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

10.        Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak

1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak
2. Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak

11.        Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat

1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik

12.        Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error

1. Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error di klinik

13.        Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat darurat medis di klinik

No comments:

Post a Comment