14. Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP
14) |
|
a. Maksud dan Tujuan Pelayanan radiologi di klinik disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai
keamanan radiasi. Klinik yang memiliki pelayanan radiologi dipastikan
memiliki manajemen keamanan radiasi yang meliputi: 1) Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; 2) Kepatuhan terhadap standar dari manajemen fasilitas, radiasi dan
program pencegahan dan pengendalian infeksi; 3) Tersedia APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi; dan 4) Orientasi bagi semua staf pelayanan radiologi tentang praktik dan
prosedur keselamatan. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi diperiksa,
dirawat, dan dikalibrasi secara teratur dan disertai catatan memadai yang
dipelihara dengan baik meliputi: 1) Uji berkala; 2) Inspeksi berkala; 3) Pemeliharaan berkala; 4) Kalibrasi berkala; dan 5) Dokumentasi. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Klinik
menerapkan prosedur pelayanan radiologi |
1.
Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik |
2.
Ada bukti
pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang
ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi. |
1.
Terdapat dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada
termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi. |
No comments:
Post a Comment