Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)

 

14. Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)

a. Maksud dan Tujuan

Pelayanan radiologi di klinik disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai keamanan radiasi. Klinik yang memiliki pelayanan radiologi dipastikan memiliki manajemen keamanan radiasi yang meliputi:

1) Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Kepatuhan terhadap standar dari manajemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi;

3) Tersedia APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi; dan

4) Orientasi bagi semua staf pelayanan radiologi tentang praktik dan prosedur keselamatan.

Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi diperiksa, dirawat, dan dikalibrasi secara teratur dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik meliputi:

1) Uji berkala;

2) Inspeksi berkala;

3) Pemeliharaan berkala;

4) Kalibrasi berkala; dan

5) Dokumentasi.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi

1. Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik
2. Terdapat SK penanggung jawab
pelayanan radiologi

2.  Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

1. Terdapat dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan pelayanan radiologi yang sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

No comments:

Post a Comment