13. Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium
(PKP 13) |
|
a. Maksud dan Tujuan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium menetapkan
jenis-jenis pelayanan dan pemeriksaan laboratorium yang tersedia. Regulasi
pelayanan laboratorium disusun sebagai acuan yang meliputi kebijakan dan
pedoman serta prosedur-prosedur pelayanan laboratorium. Laboratorium di dalam klinik tersebut wajib melakukan Pemantapan Mutu
Internal (PMI) dalam setiap siklus pemeriksaan laboratorium dan mengikuti
program Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara periodik yang diselenggarakan
oleh institusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Penanggung jawab klinik perlu
menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes
laboratorium. Hasil pemeriksaan yang segera (urgent), seperti dari unit gawat
darurat diberikan perhatian khusus. Reagensia dan bahan-bahan lain yang harus
ada untuk pelayanan laboratorium bagi pengguna layanan harus diidentifikasi
dan ditetapkan. Semua reagensia disimpan sesuai pedoman dari produsen atau
instruksi penyimpanan yang ada pada kemasan. Sesuai dengan peralatan dan
prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan rentang nilai
normal dan rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan. Jika pemeriksaan dilaksanakan oleh laboratorium di luar klinik, maka
laporan hasil pemeriksaan harus dilengkapi dengan rentang nilai normal dan
rentang nilai rujukan. Ada prosedur rujukan spesimen dan/ atau pengguna
layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Ada
penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan. |
Terdapat SK penetapan
jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan. |
2.
Terdapat
Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku. |
Terdapat dokumen SK
Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku. |
3.
Klinik
menetapkan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang
disediakan. |
Terdapat penetapan
rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan. |
4. Ada
bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis
pelayanan yang ditetapkan,pelabelan dan penyimpanannya |
Tersedia reagensia
esensial dan bahan lain sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,
pelabelan dan penyimpanannya |
5.
Ada
prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium
kritis. |
1.
Terdapat penetapan nilai kritis hasil laboratorium |
6.
Ada
prosedur rujukan spesimendan/atau pengguna
layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik. |
Terdapat
SPO rujukan spesimen dan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak
dapat dilakukan oleh klinik. |
7.
Ada bukti
pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan
Mutu Eksternal (PME) secara berkala. |
1.
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan
Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala |
No comments:
Post a Comment