11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP
11) |
|
a. Maksud dan Tujuan Jika kebutuhan pasien terhadap pelayanan
tidak dapat dipenuhi oleh klinik, maka pasien harus di rujuk ke fasyankes
yang mampu menyediakan pelayanan yang berdasarkan kebutuhan pasien dan telah
bekerja sama dengan klinik. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan
prosedur sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di
tempat rujukan pada saat yang tepat. Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk
memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Untuk memastikan kontinuitas
pelayanan, informasi tentang kondisi pasien (kondisi klinis pasien, prosedur
dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut)
dituangkan dalam surat rujukan dikirim bersama pasien. Klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rawat inap menyediakan sarana transportasi rujukan
pasien (ambulance) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.
Dalam hal klinik belum memiliki ambulans, dapat dipenuhi melalui kerja sama
dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain. |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Ada tata
cara dan prosedur rujukan pasien. |
Terdapat SPO rujukan
pasien. |
2. Klinik
yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi
kebutuhan pasien. |
1.
Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju dapat
memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. |
3.
Pasien/keluarga
memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan
berdasarkan kebutuhan pasien. |
1.
Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga yang akan
dirujuk |
4.
Ada sarana
transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik
yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap). |
1.
Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan untuk
merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan
pelayanan rawat inap). |
5. Ada
daftar jejaring rujukan klinik. |
Terdapat dokumen
daftar jejaring rujukan klinik. |
No comments:
Post a Comment