Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)

 

11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)

a. Maksud dan Tujuan

Jika kebutuhan pasien terhadap pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh klinik, maka pasien harus di rujuk ke fasyankes yang mampu menyediakan pelayanan yang berdasarkan kebutuhan pasien dan telah bekerja sama dengan klinik. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.

Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien (kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut) dituangkan dalam surat rujukan dikirim bersama pasien. Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap menyediakan sarana transportasi rujukan pasien (ambulance) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan. Dalam hal klinik belum memiliki ambulans, dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada tata cara dan prosedur rujukan pasien.

Terdapat SPO rujukan pasien.

2.  Klinik yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
2. Malaksanakan wawancara dengan petugas terkait tatacara merujuk pasien ke fasyankes lain.

3.  Pasien/keluarga memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga yang akan dirujuk
2. Terdapat dokumen bukti persetujuan pasien/keluarga saat dilakukan rujukan
3. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi sebelum dilakukan rujukan

4.  Ada sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

1. Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

5.  Ada daftar jejaring rujukan klinik.

Terdapat dokumen daftar jejaring rujukan klinik.

No comments:

Post a Comment