Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

 

10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

a. Maksud dan Tujuan

Klinik dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari, apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 hari maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan kriteria pulang yang ditetapkan oleh penanggung jawab klinik dan didokumentasikan pada resume pasien pulang. Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

Terdapat dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

2.  Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

Terdapat dokumen bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

3.  Ada bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.
2. Melaksanakan wawancara kepada pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

No comments:

Post a Comment