10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak
Lanjut Perawatan (PKP 10) |
|
a. Maksud dan Tujuan Klinik dapat memberikan pelayanan rawat inap
paling lama 5 (lima) hari, apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 hari
maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemulangan pasien dilakukan
berdasarkan kriteria pulang yang ditetapkan oleh penanggung jawab klinik dan
didokumentasikan pada resume pasien pulang. Informasi yang diberikan kepada
pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan diperlukan agar
pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai
hasil pelayanan yang optimal |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Dokter
melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan
rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. |
Terdapat dokumen bukti
bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut
sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. |
2.
Ada bukti
ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. |
Terdapat dokumen bukti
ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. |
3. Ada
bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang. |
1. Terdapat dokumen
bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang. |
No comments:
Post a Comment