Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)



1. Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)

  a. Maksud dan Tujuan

Dalam penyelenggaraan pelayanan klinik mendukung pasien untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Klinik harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan bertanggung jawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama menjalani asuhan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pasien secara khusus seperti pasien dengan keterbatasan, pasien lansia, ibu hamil dan menyusui. Klinik menyediakan media untuk pasien, keluarga dan seluruh pengguna layanan yang ingin menyampaikan keluhan, konflik atau dilema lain. Penyampaian keluhan atau pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pengaduan langsung kepada petugas, mengisi kotak saran, mendatangi pojok pengaduan, ruang pengaduan ataupun bentuk layanan keluhan lainnya. Klinik memiliki proses penanganan keluhan keluhan tersebut secara sistematis dan terdokumentasi sehingga dipastikan semua keluhan dan pengaduan akan ditindak lanjuti dan disampaikan kepada pasien penanganan keluhan yang telah dilakukan. Penanganan keluhan dilakukan berdasarkan prioritas dari efek keselamatan pasien.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien.

Terdapat dokumen bukti klinik telah mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien.

2.  Tersedia bukti petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.

1. Terdapat dokumen bukti petugas telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.
2. Melakukan observasi dan wawancara dengan petugas tentang cara menjelaskan hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.

3.  Pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.
2. Melakukan wawancara dengan pasien apakah pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.

4.  Ada pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus.

1. Terdapat SPO tentang pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus
2. Melakukan observasi dan wawancara kepada petugas dan pasien terkait proses pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus.

5.  Tersedia petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga.

1. Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain
2. Terdapat dokumen bukti tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga.
3. Melakukan observasi ketersediaan media atau sarana untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga.
4. Melakukan wawancara pasien terkait penanganan keluhan.

7.  Ada dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

1. Terdapat dokumen bukti pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan
2. Melakukan wawancara kepada petugas/manajemen klinik tentang proses tindak lanjut pengaduan


1 comment: