1. Standar 2.1 Upaya
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1) |
|
a. Maksud dan Tujuan Klinik memiliki upaya
peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi: 1) Penentuan dan
evaluasi capaian indikator mutu klinik; 2) Pelaporan insiden
keselamatan pasien; 3) Pelaporan indikator
mutu klinik; dan 4) Penerapan manajemen
risiko terintegrasi mencakup pelaksanaan proses manajemen risiko yang
dibuktikan dengan membuat daftar risiko dan melakukan mitigasi resiko. Penanggung jawab klinik
menunjuk seorang atau lebih staf klinik sebagai penanggung jawab atau
koordinator program PMKP yang bertanggung jawab terhadap penyusunan,
pengukuran, evaluasi dan pelaporan indikator mutu klinik dan insiden
keselamatan pasien. Terdapat tiga jenis indikator mutu di klinik yaitu
Indikator Nasional Mutu (INM) klinik, indikator mutu prioritas klinik, dan
indikator mutu prioritas unit/bagian di klinik. Pemilik dan penanggung jawab
klinik terlibat dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di klinik dan
menerima laporan capaian indikator mutu klinik dan laporan insiden
keselamatan pasien. |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Penanggung
Jawab klinik menetapkan penanggung jawab program mutu. |
Terdapat SK Penanggung
jawab mutu |
2. Ada
indikator mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut
serta dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik. |
1.
Terdapat penetapan indikator mutu klinik |
3.
Insiden
keselamatan pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai
dengan ketentuan. |
1.
Terdapat dokumen bukti pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai dengan
ketentuan yang berlaku |
4.
Ada daftar
risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi
risiko |
1.
Terdapat dokumen daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan
dilakukan mitigasi risiko |
5. Ada
bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko |
1. Terdapat bukti
tindak lanjut dari mitigasi risiko |
No comments:
Post a Comment