4. Standar 1.4 Tata Kelola Kerjasama (TKK
4) |
|
a. Maksud dan Tujuan Dalam upaya pemenuhan pelayanan, klinik dapat melakukan kerja sama
dengan melakukan kontrak klinis dan kontrak manajemen. Kontrak klinis adalah perjanjian
kerja sama antara klinik dengan individu staf medis dalam bentuk pakta
integritas. Atau dengan fasilitas kesehatan lainnya. Kontrak manajemen adalah
perjanjian kerja sama antara klinik dengan badan hukum dalam penyediaan alat
kesehatan dan pelayanan non klinis. Dokumen kontrak secara berkala dievaluasi
oleh pemilik dan penanggungjawab klinik dengan mengukur pemenuhan standar
kinerja yang disepakati. |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN BUKTI |
1.
Ada
dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas. |
Terdapat dokumen
kontrak atau perjanjian kerja sama |
2. Dokumen
kontrak memiliki indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama. |
Terdapat
indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama dan tercantum pada dokumen
kontrak. |
3. Ada
bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan
indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak. |
1.
Terdapat dokumen bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap
pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak. |
No comments:
Post a Comment