KRITERIA 5.5.6 OUTBREAK INFEKSI

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW


f. Kriteria 5.5.6 Ditetapkan dan dilakukan proses untuk menangani outbreak infeksi, baik di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas.

Pokok Pikiran:

a)     Puskesmas menetapkan kebijakan tentang outbreak penanggulangan sesuai dengan wewenangnya untuk menjamin pelindungan kepada petugas, pengunjung, dan lingkungan pasien.

b)     Kriteria outbreak infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut:

(1) Terdapat kejadian infeksi yang sebelumnya tidak ada atau sejak lama tidak pernah muncul yang diakibatkan oleh kegiatan pelayanan kesehatan yang berdampak risiko infeksi, baik di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas.

(2) Peningkatan kejadian sebanyak dua kali lipat atau lebih jika dibanding dengan periode sebelumnya.

(3) Kejadian dapat meningkat secara luas dalam kurun waktu yang sama.

(4) Kejadian infeksi ditetapkan sebagai outbreak oleh pemerintah.

c) Dalam keadaan outbreak, disusun dan diterapkan panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang sesuai untuk mencegah penularan penyakit infeksi.


Elemen Penilaian

D

W

a) Dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan terjadinya outbreak infeksi, baik yang terjadi di Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas (D, W).

Dokumen data kasus outbreak yang terjadi di Puskesmas dan wilayah kerja Puskesmas

Penggalian informasi terkait proses pengumpulan data outbreak kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor  

b) Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang disusun serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai dengan regulasi yang disusun (D, W)

Dokumen penanganan kejadian outbreak di Puskesmas

Penggalian informasi terkait dengan kejadian KLB kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor

No comments:

Post a Comment