LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW
f. Kriteria 5.5.6 Ditetapkan dan dilakukan
proses untuk menangani outbreak infeksi, baik di Puskesmas maupun di
wilayah kerja Puskesmas. |
||
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas
menetapkan kebijakan tentang outbreak
penanggulangan sesuai dengan wewenangnya untuk menjamin pelindungan kepada
petugas, pengunjung, dan lingkungan pasien. b)
Kriteria outbreak infeksi terkait dengan pelayanan
kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut: (1) Terdapat kejadian infeksi yang
sebelumnya tidak ada atau sejak lama tidak pernah muncul yang diakibatkan
oleh kegiatan pelayanan kesehatan yang berdampak risiko infeksi, baik di
Puskesmas maupun di wilayah kerja Puskesmas. (2) Peningkatan kejadian sebanyak
dua kali lipat atau lebih jika dibanding dengan periode sebelumnya. (3) Kejadian dapat meningkat secara
luas dalam kurun waktu yang sama. (4) Kejadian infeksi ditetapkan
sebagai outbreak oleh pemerintah. c) Dalam
keadaan outbreak, disusun dan
diterapkan panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang sesuai untuk
mencegah penularan penyakit infeksi. |
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
a) Dilakukan identifikasi mengenai kemungkinan
terjadinya outbreak infeksi, baik yang terjadi di Puskesmas maupun di
wilayah kerja Puskesmas (D, W). |
Dokumen data kasus outbreak yang
terjadi di Puskesmas dan wilayah kerja Puskesmas |
Penggalian informasi terkait proses
pengumpulan data outbreak kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota
dan lintas sektor |
b) Jika terjadi outbreak
infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol
kesehatan, dan prosedur yang disusun serta dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai dengan regulasi yang
disusun (D, W) |
Dokumen penanganan kejadian outbreak di
Puskesmas |
Penggalian informasi terkait dengan kejadian
KLB kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor |
No comments:
Post a Comment