Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 5.5 PPI
Standar 5.5 Program pencegahan dan pengendalian infeksi. Program pencegahan dan pengendalian infeksi
dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait
dengan pelayanan Kesehatan. Pencegahan dan pengendalian infeksi yang
selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan
terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar
fasilitas kesehatan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
a. Kriteria 5.5.1 Regulasi dan program
pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh karyawan
Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko
terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
Pokok Pikiran: a)
Pencegahan
dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk
mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas,
pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan. b)
Tujuan
PPI adalah meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan
sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien, dan masyarakat
dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. c)
Risiko
infeksi yang didapat dan/atau ditularkan di antara pasien, staf, mahasiswa,
dan pengunjung diidentifikasi dan dicegah atau diminimalkan melalui kegiatan
PPI. d)
Puskesmas
perlu menyusun program PPI yang meliputi (a) implementasi kewaspadaan isolasi
yang terdiri atas kewaspadaan Standar
dan kewaspadaan berdasar transmisi, (b) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat
berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan
keluarga, serta masyarakat, (c) penyusunan dan penerapan bundel infeksi
terkait pelayanan kesehatan, (D)
pemantauan (monitoring) pelaksanaan
kewaspadaan isolasi, (e) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan
kesehatan, serta (f) penggunaan anti mikroba secara bijak dan dilakukan
pelaporan sesuai dengan peraturan perundangundangan. e)
Kegiatan
yang tercantum dalam program PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan klinis
dan pelayanan Puskesmas, besar kecilnya area Puskesmas, tingkat risiko dan
cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah
pegawai dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Peningkatan
Mutu. f)
Agar
pencegahan dan pengendalian infeksi dapat dilaksanakan dengan optimal, perlu
ditetapkan staf yang terlatih untuk mengoordinasikan, memantau, dan menilai
pelaksanaan prinsip dan program PPI dalam pelayanan berdasarkan kebijakan dan
pedoman yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. g)
Untuk
memantau dan menilai pelaksanaan program PPI, disusun indikator sebagai bukti
dilaksanakannya kegiatan yang direncanakan. |
|||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
1. Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan
program PPI yang terdiri atas (R, D): (1) implementasi kewaspadaan isolasi yang
terdiri atas kewaspadaan standar dan (2) kewaspadaan berdasar transmisi, pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa
pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta
masyarakat, penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan
kesehatan, pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, surveilans
penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan, penggunaan anti mikroba
secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas |
Ditetapkan SK Pelaksanaan PPI Terdapat : SOP Perencanaan PPI SOP Pelaksanaan PPI |
Bukti Dokumen Perencanaan PPI yang terdapat
dalam RUK dan RPK Puskesmas Bukti Pelaksanaan PPI di Puskesmas |
|
2. Dilakukan pemantauan, evaluasi, tindak
lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI dengan menggunakan
indikator yang ditetapkan (D, W) |
|
1. Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan program PPI dengan indikator yang telah ditetapkan. 2. Bukti penilaian kinerja PPI 3. Bukti rekomendasi perbaikan dan
tindaklanjutnya dari hasil monev program PPI |
Penggalian Informasi terkait pemantauan,
evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI |
No comments:
Post a Comment