LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 5.4.2 Tenaga kesehatan pemberi
asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan. |
||
Pokok
Pikiran: a)
Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab
seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien. Puskesmas melakukan
pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya
keselamatan pasien setiap tahun. Budaya keselamatan pasien juga dikenal
sebagai budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi yang mendorong
setiap individu anggota staf (klinis atau administratif) melaporkan hal-hal
yang menghawatirkan tentang keselamatan atau mutu pelayanan tanpa imbal jasa
dari Puskesmas. b)
Tenaga
kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang
diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan asuhan pasien. c)
Perilaku
terkait budaya keselamatan berupa (1) penyediaan layanan yang baik,
termasuk pengambilan keputusan bersama; (2) bekerjasama dengan pasien; (3) bekerjasama dengan tenaga
kesehatan lain; (4) bekerjasama dalam sistem layanan
kesehatan; (5) meminimalisir risiko; (6) mempertahankan kinerja
professional; (7) perilaku profesional dan
beretika; (8) memastikan pelaksanaan proses
pelayanan yang terStandar; dan (9) upaya peningkatan mutu dan
keselamatan termasuk keterlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden. d)
Perilaku
yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti: (1)
perilaku
yang tidak layak (inappropriate),
antara lain, penggunaan kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau
menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki; (2)
perilaku
yang mengganggu (disruptive),
antara lain, perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk
tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf
lain, komentar sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan
kredibilitas staf klinis lain, misalnya dengan mengomentari negatif hasil
tindakan atau pengobatan staf lain di depan pasien dengan mengatakan,
“Obatnya ini salah. Tamatan mana dia?”, melarang perawat untuk membuat
laporan insiden, memarahi staf klinis lainnya di depan pasien, atau kemarahan
yang ditunjukkan dengan melempar membuang rekam medis di ruang rawat; (3)
perilaku
yang melecehkan (harassment)
terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender; dan (4)
pelecehan
seksual. e) Mutu
layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi
juga oleh perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga kesehatan perlu
melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan
upaya perbaikan, baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan, yang
mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang
berkelanjutan. |
||
Elemen Penilaian |
D |
W |
a) Dilakukan pengukuran
budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya keselamatan pasien
yang menjadi acuan dalam program budaya keselamatan (D,W). |
Bukti observasi kepatuhan terhadap kode etik
dan peraturan internal Puskesmas, yang terdiri dari unsur untuk meningkatkan
mutu dan keselamatan pasien |
Penggalian informasi terkait latar belakang
penyusunan komponen dalam kode etik dan peraturan internal yang disusun untuk
meningkatkan mutu dan keselamata pasien |
b) Puskesmas membuat sistem
untuk mengidentifikasi dan menyampaikan laporan perilaku yang tidak mendukung
budaya keselamatan atau "tidak dapat diterima" dan upaya
perbaikannya (D, W). |
Terdapat mekanisme atau sistem yang tertuang
dalam SOP, untuk laporan terhadap penemuan perilaku yang melanggar kode etik
dan peraturan internal |
Penggalian informasi alur pelaporan dan
sistem jaminan kerahasiaan pelapor |
c) Dilakukan edukasi tentang mutu klinis dan
keselamatan pasien pada semua tenaga kesehatan pemberi asuhan (D,
W) |
1. Bukti sosialisasi kode
etik dan peraturan internal, dimana komponennya terdiri dari unsur
peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2. Terdapat bukti tindak
lanjut atas pelaporan adanya tindakan yang melanggar kode etik dan peraturan
internal |
Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas,
terkait pemahamannya terhadap kode etik dan peraturan internal Puskesmas
serta hubungannya antara isi dalam kode etik dan peraturan internal tersebut
dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien |
No comments:
Post a Comment