Standar 5.4 Pelaporan insiden keselamatan
pasien dan pengembangan budaya keselamatan.
Puskesmas menetapkan sistem pelaporan
insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan. Pelaporan
insiden keselamatan pasien berhubungan dengan budaya keselamatan di Puskesmas
dan diperlukan untuk mencegah insiden lebih lanjut atau berulang pada masa
mendatang yang akan membawa dampak kerugian yang lebih besar bagi Puskesmas LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||
a. Kriteria 5.4.1 Dilakukan pelaporan,
dokumentasi, analisis akar masalah, dan penyusunan tindakan korektif sebagai
upaya perbaikan, dan pencegahan potensi insiden keselamatan pasien. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||
Pokok
Pikiran: a)
Insiden
keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi
yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah
pada pasien. b)
Insiden
keselamatan pasien terdiri atas (1) kondisi potensial cedera signifikan
(KPCS), (2) kejadian nyaris cedera (KNC), (3) kejadian tidak cedera (KTC),
(4) kejadian tidak diharapkan (KTD), dan (5) kejadian sentinel (KS). c)
Upaya
keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden. Jenis insiden
terdiri atas insiden sebagai berikut: (1)
Kejadian
tidak diharapkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.
Misalnya, pasien jatuh dari tempat tidur dan menimbulkan luka pada
pergelangan kaki. (2)
Kejadian
tidak cedera (KTC) adalah insiden yang sudah mengenai/terpapar pada pasien,
tetapi tidak terjadi cedera. Misalnya, perawat salah memberikan obat kepada
pasien, obat telah diminum, tetapi pasien tidak mengalami cedera. (3)
Kondisi
potensial cedera signifikan (KPCS) adalah semua situasi atau kondisi terkait
(selain dari proses penyakit) yang berpotensi menyebabkan cedera signifikan /
kejadian sentinel. Misalnya, DC shock rusak, walaupun belum ada pasien tapi
berpotensi menyebabkan cedera signifikan. (4)
Kejadian
nyaris cedera (KNC) adalah insiden yang terjadi, tetapi belum
mengenai/terpapar pada pasien karena dapat dicegah. Misalnya, ketika perawat
mau memberikan obat kepada pasien, saat mengecek, ternyata obat yang
diberikan oleh farmasi adalah obat milik pasien yang lain yang namanya mirip
sehingga obat tersebut tidak jadi diberikan. (5)
Sentinel adalah suatu kejadian yang
tidak diinginkan (unexpected occurrence)
yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. Kejadian sentinel dapat berupa (a)
kematian
yang tidak diduga, termasuk dan tidak terbatas hanya pada 1.
kematian
yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit atau kondisi pasien
(contoh: kematian akibat proses transfer yang terlambat); 2.
kematian
bayi aterm; dan 3.
bunuh
diri; (b)
kehilangan
permanen fungsi yang tidak terkait penyakit atau kondisi pasien; (c)
tindakan
salah sisi, salah prosedur, dan salah pasien; (d)
penculikan
anak, termasuk bayi atau anak dikirim ke rumah yang bukan rumah orang tuanya;
dan (e)
perkosaan,
kekejaman di tempat kerja seperti penyerangan (berakibat kematian atau
kehilangan fungsi secara permanen) atau pembunuhan (yang disengaja) atas
pasien, anggota keluarga, staf, dokter, pengunjung, atau vendor/pihak ketiga
ketika berada dalam lingkungan Puskesmas. d)
Pelaporan
insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah
suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien.
Pelaporan insiden terdiri atas laporan insiden internal dan laporan insiden
eksternal. e)
Sistem
pelaporan diharapkan dapat mendorong individu di dalam Puskesmas untuk peduli
akan bahaya atau potensi bahaya yang dapat terjadi pada pasien. Pelaporan
juga penting digunakan untuk memantau upaya pencegahan terjadinya kesalahan (error) sehingga dapat mendorong
dilakukannya investigasi. Di sisi lain, pelaporan akan menjadi awal proses
belajar untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. f)
Puskesmas
perlu melakukan analisis dengan menggunakan matriks pemeringkatan (grading) risiko yang akan menentukan
jenis investigasi insiden yang dilakukan setelah laporan insiden internal.
Investigasi terdiri atas investigasi sederhana dan investigasi dengan Root Cause Analysis (RCA). Investigasi
menggunakan analisis akar masalah (RCA) terdiri atas investigasi sederhana
(untuk grading risiko warna hijau
dan biru) dan investigasi komprehensif (untuk grading risiko warna merah dan kuning). Pada kejadian sentinel
tidak perlu mempertimbangkan warna grading. g)
Puskesmas
perlu menetapkan sistem pelaporan pembelajaran keselamatan pasien puskesmas
(SP2KPP) insiden yang meliputi kebijakan, alur pelaporan, formulir pelaporan,
prosedur pelaporan, insiden yang harus dilaporkan internal, yaitu semua jenis
insiden termasuk kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian
nyaris cedera, kejadian tidak cedera dan kejadian potensial cedera
significant. Sementara itu, laporan eksternal yang dilaporkan adalah IKP yang
termasuk pada jenis insiden KTD dan kejadian sentinel yang telah dilakukan
analisa akar masalah (RCA) dan rencana tindakan korektifnya. Ditentukan juga
siapa saja yang membuat laporan, batas waktu pelaporan, investigasi, dan
tindak lanjutnya. h)
Pelaporan
insiden keselamatan pasien dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan
pasien dan kepala puskesmas yang disertai dengan analisis, investigasi
insiden, dan tindak lanjut terhadap insiden (R, D, W). |
1. SK pelaporan insiden keselamatan pasien 2. SOP pelaporan insiden keselamatan pasien
secara internal 3. SOP pelaporan insiden keselamatan pasien
secara eksternal |
Bukti dilakukan pelaporan IKP, baik internal
atau eksternal Bukti analisis, investigasi insiden Bukti tindaklanjut perbaikan untuk mencegah terjadinya
insiden secara berulang |
|
Penggalian informasi tentang proses
pelaporan insiden keselamatan pasien |
|
b) Dilakukan pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan
Pasien (KNKP) terhadap insiden, analisis, dan tindak lanjut sesuai dengan
kerangka waktu yang ditetapkan (D, O, W) |
|
Bukti pelaporan IKP melalui aplikasi
pelaporan IKP, baik pelaporan nihil atau pelaporan jika terjadi KTD atau
sentinel |
Pengamatan surveior terhadap pelaporan IKP melalui
aplikasi pelaporan IKP |
Penggalian informasi tentang proses
pelaporan insiden keselamatan pasien ke KNKP |
|
No comments:
Post a Comment