LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
f. Kriteria 5.3.6 Proses untuk mengurangi
risiko pasien jatuh disusun dan dilaksanakan. |
|||||||
1)
Pokok
Pikiran: a) Cedera pada pasien dapat terjadi
karena jatuh di fasilitas kesehatan. Risiko jatuh dapat terjadi pada pasien
dengan riwayat jatuh, penggunaan obat, minum minuman beralkohol, gangguan
keseimbangan, gangguan visus, gangguan mental, dan sebab yang lain. b) Penapisan dilakukan sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang disusun untuk meminimalkan terjadinya
risiko jatuh pada pasien rawat jalan dan pengkajian pasien risiko jatuh pada
pasien IGD dan rawat inap di Puskesmas. c) Penapisan risiko jatuh dilakukan
pada pasien di rawat jalan dengan mempertimbangkan (1)
kondisi
pasien: contohnya pasien geriatri, dizziness,
vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat,
sedasi, status kesadaran dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol; (2)
diagnosis:
contohnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson; (3)
situasi:
contohnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah
baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans
dan perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh; (4)
lokasi:
contohnya hasil identifikasi area di Puskesmas yang berisiko terjadi pasien
jatuh, antara lain, lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai
penghalang (barrier) yang lain,
seperti tempat pelayanan fisioterapi dan tangga. d) Kriteria untuk melakukan penapisan
kemungkinan terjadinya risiko jatuh harus ditetapkan, baik untuk pasien rawat
inap maupun rawat jalan, dan dilakukan upaya untuk mencegah atau meminimalkan
kejadian jatuh di fasilitas kesehatan. e) Contoh alat untuk melakukan
pengkajian pada pasien rawat inap adalah skala Morse untuk pasien dewasa dan
skala Humpty Dumpty untuk anak, sedangkan untuk pasien rawat jalan dilakukan
dengan menggunakan get up and go test
atau dengan menanyakan tiga pertanyaan, yaitu (1)
apakah
pernah jatuh dalam 6 bulan terakhir; (2)
apakah
menggunakan obat yang mengganggu keseimbangan; dan (3)
apakah
jika berdiri dan/atau berjalan membutuhkan bantuan orang lain. Jika satu dari pertanyaan tersebut mendapat jawaban
ya, pasien tersebut dikategorikan berisiko jatuh. |
|||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
|
a) Dilakukan penapisan pasien
dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan dan pengkajian risiko jatuh di IGD
dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya
untuk mengurangi risiko tersebut (R, O, W, S). |
1. SOP penapisan pasien dengan risiko jatuh di
rawat jalan 2. SOP pengkajian risiko
jatuh di IGD 3. SOP pengkajian risiko
jatuh di rawat inap |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
penapisan pasien dengan risiko jatuh |
Penggalian informasi kepada Puskesmas untuk
mengetahui tingkat pemahaman tentang tata cara pelaksanaan penapisan pasien
dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD) |
Petugas Puskesmas diminta mensimulasika n
tata cara penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat
jalan/rawat inap/IGD) |
|
||
b) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang
diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D, W) |
|
1. Bukti dilakukan evaluasi untuk mengurangi
risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi
pasien jatuh 2. Bukti dilakukan
tindaklanjut dari hasil evaluasi |
Penggalian informasi tentang evaluasi dan
tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi
berisiko terjadi pasien jatuh |
|
No comments:
Post a Comment