Standar 5.3 Sasaran keselamatan pasien. Sasaran
Keselamatan pasien diterapkan dalam upaya keselamatan pasien. Puskesmas
mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan pasien sebagai suatu upaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan. KAK KESELAMATAN PASIEN LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||||
a. Kriteria 5.3.1 Proses Identifikasi pasien
dilakukan dengan benar. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW |
|||||
Pokok
Pikiran: a) Salah identifikasi pasien dapat
terjadi di Puskesmas pada saat pelayanan sebagai akibat dari kelalaian
petugas, kondisi kesadaran pasien, perpindahan tempat tidur, atau kondisi
lain yang menyebabkan terjadinya salah identitas. b) Kebijakan dan prosedur
identifikasi pasien perlu disusun, termasuk identifikasi pasien pada kondisi
khusus, misalnya pasien tidak dapat menyebutkan identitas, penurunan
kesadaran, koma, gangguan jiwa, datang tanpa identitas yang jelas, dan ada
dua atau lebih pasien mempunyai nama yang sama atau mirip. c) Identifikasi harus dilakukan
minimal dengan dua cara identifikasi yang relatif tidak berubah, yaitu nama
lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau nomor induk kependudukan. d) Identifikasi tidak boleh
menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien dirawat. e) Proses identifikasi dengan benar
harus dilakukan mulai dari penapisan atau skrining, pada saat pendaftaran,
serta pada setiap akan dilakukan prosedur diagnostik, prosedur tindakan,
pemberian obat, dan pemberian diet. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan identifikasi pasien sebelum
dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi,
dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R,
D, O, W). |
1. SK tentang pelaksanaan SKP 2. SOP pelaksanaan identifikasi pasien |
Bukti observasi kepatuhan identifikasi
pasien |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
identifikasi pasien oleh petugas Puskesmas |
Penggalian informasi tentang siapa saja yang
melakukan identifikasi pasien dan cara melakukan identifikasi pasien |
|
b) Dilakukan prosedur tepat
identifikasi apabila dijumpai pasien dengan kondisi khusus seperti yang
disebutkan pada pokok pikiran sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan (R, D, O, W) |
SOP pelaksanaan identifikasi pasien dengan
kondisi khusus |
Bukti identifikasi pasien dengan kondisi
khusus yang tercantum dalam rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap proses
identifikasi pasien dengan kondisi khusus |
Penggalian informasi kepada petugas
Puskesmas, terkait tata cara indentifikasi pasien apabila ditemukan pasien
dengan kondisi khusus |
|
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP
AKREDITASI FKTP
ANTARIKSA
KRITERIA 5.3.1 IDENTIFIKASI PASIEN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment