LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 5.2.2 Puskesmas melaksanakan
penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
Pokok
Pikiran: a) Program manajemen risiko (MR)
berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau memitigasi risiko yang
disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas, serta
berdasarkan identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah berakibat
terjadinya kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan terjadinya
kejadian/insiden. b) Penatalaksanaan risiko berupa
strategi reduksi, mitigasi dan pemantauan pelaksanaan tata laksana dilakukan
sesuai kategori risiko. c) Satu alat/metode analisis
proaktif terhadap proses kritis dan berisiko tinggi adalah analisis efek
modus kegagalan (failure mode effect
analysis) untuk menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko
tinggi yang dipilih setiap tahun. d) Untuk menggunakan metode/alat
ini atau alat-alat lainnya yang serupa secara efektif, Kepala Puskesmas harus
(1) mengetahui dan mempelajari pendekatan tersebut, (2) menyepakati daftar
proses yang berisiko tinggi dari segi keselamatan pasien, pengguna layanan,
dan staf, kemudian (3) menerapkan alat tersebut untuk menganalisis proses
tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil tindakan untuk mendesain ulang proses
atau mengambil tindakan untuk mengurangi risiko pada tahapan proses yang
dianalisis. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Disusun rencana penanganan
risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya
untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D). |
Bukti rencana penanganan risiko, yang di
implementasikan dalam RUK dan RPK Puskesmas |
|
|
b) Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan
terhadap rencana penanganan risiko (D,W). |
Bukti pemantauan pelaksanaan rencana penanganan
risiko |
Penggalian informasi progress pelaksanaan
rencana penanganan risiko beserta hambatan dan upaya solusi atas hambatan
yang ditemukan |
|
c) Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas
dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta lintas program dan
lintas sektor terkait (D, W). |
Bukti penyampaian pelaksanaan manajemen
resiko Puskesmas beserta hambatan dan peran serta dinkes kabupaten/kota dan
lintas sektor dalam membantu mengatasi hambatan yang ditemukan Puskesmas |
Penggalian informasi upaya solusi atas
hambatan yang ditemukan dan peran dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor |
|
d) Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti
analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis)
minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan
(D,
W) |
Penggalian informasi proses penyusunan FMEA |
|
No comments:
Post a Comment