KRITERIA 5.2.2 PENATALAKSANAAN RESIKO

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

b. Kriteria 5.2.2 Puskesmas melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Pokok Pikiran:

a)  Program manajemen risiko (MR) berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau memitigasi risiko yang disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas, serta berdasarkan identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah berakibat terjadinya kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian/insiden.

b)  Penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi, mitigasi dan pemantauan pelaksanaan tata laksana dilakukan sesuai kategori risiko.

c)  Satu alat/metode analisis proaktif terhadap proses kritis dan berisiko tinggi adalah analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) untuk menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang dipilih setiap tahun.

d)  Untuk menggunakan metode/alat ini atau alat-alat lainnya yang serupa secara efektif, Kepala Puskesmas harus (1) mengetahui dan mempelajari pendekatan tersebut, (2) menyepakati daftar proses yang berisiko tinggi dari segi keselamatan pasien, pengguna layanan, dan staf, kemudian (3) menerapkan alat tersebut untuk menganalisis proses tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil tindakan untuk mendesain ulang proses atau mengambil tindakan untuk mengurangi risiko pada tahapan proses yang dianalisis.

 

Elemen Penilaian

D

W

 

a) Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D).

Bukti rencana penanganan risiko, yang di implementasikan dalam RUK dan RPK Puskesmas

 

 

b) Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan risiko (D,W).

Bukti pemantauan pelaksanaan rencana penanganan risiko

Penggalian informasi progress pelaksanaan rencana penanganan risiko beserta hambatan dan upaya solusi atas hambatan yang ditemukan  

 

c) Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).

Bukti penyampaian pelaksanaan manajemen resiko Puskesmas beserta hambatan dan peran serta dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor dalam membantu mengatasi hambatan yang ditemukan Puskesmas  

Penggalian informasi upaya solusi atas hambatan yang ditemukan dan peran dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor

 

d) Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan (D, W)  

Bukti FMEA  

Penggalian informasi proses penyusunan FMEA

 

No comments:

Post a Comment