Standar 5.2 Program manajemen risiko. Program manajemen risiko digunakan untuk
melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko dan
monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan cedera terhadap pasien,
staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran pelayanan UKM serta
masyarakat. Upaya manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program
manajemen risiko setiap tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu
komunikasi dan konsultasi, menetapkan konteks, identifikasi, analisis,
evaluasi, penatalaksanaan risiko, dan pemantauan dan reviu yang dilakukan
serta pelaporan manajemen resiko LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||
a. Kriteria 5.2.1 Risiko dalam penyelenggaraan
berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat,
petugas, dan lingkungan diidentifikasi, dan dianalisis. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
|
|||
Pokok
Pikiran: a)
Pelaksanaan
setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap pengguna layanan,
keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko tersebut perlu dikelola
oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan langkah pencegahan
dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan akibat negatif atau
kerugian. b)
Program
manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen
pentingnya meliputi: (1)
proses
identifikasi risiko; (2)
integrasi
risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan
risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan
(MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko
kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis; (3)
pelaporan
proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan (4)
pengelolaan
terkait terkait tuntutan (klaim). c)
Identifikasi
risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko. d)
Kategori
risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman
pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas
keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko
keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis pada
KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. e)
Register
risiko harus dibuat sebagai dasar
penyusunan program manajemen risiko dan untuk membantu petugas Puskesmas
mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko dan akibatnya sehingga dapat
melakukan pelindungan terhadap sasaran program, pasien, keluarga, masyarakat,
petugas, lingkungan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. f)
Puskesmas
menyusun profil risiko dan melakukan penanganan risiko sebagai tahapan
setelah pembuatan register risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan
penyampaian laporan manajemen risiko setiap enam bulan kepada Kepala
Puskesmas. |
|||
Elemen Penilaian: |
R |
D |
W |
a) Disusun program manajemen risiko untuk
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W). |
Ditetapkan SK tentang pelaksanaan manajemen
resiko dan SOP nya KAK MANAJEMEN RESIKO PUSKESMAS |
Penggalian informasi kepada PJ Manajemen
resiko tentang pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas |
|
b) Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan
risiko (D, W). |
|
Bukti pelaksanaan manajemen resiko, yang
meliputi poin b).(1) sd b). (4) |
Penggalian informasi, tentang progress
pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas |
c) Dilakukan identifikasi, analisis dan
evaluasi risiko yang dapat terjadi di Puskesmas yang didokumentasikan dalam
daftar resiko (D, W). |
|
Bukti identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang terangkum dalam daftar resiko |
Penggalian informasi
tentang proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko |
d) Disusun profil risiko yang
merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan
analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang memerlukan penanganan lebih
lanjut (D,W) |
|
Bukti profil resiko |
Penggalian informasi proses penyusunan
profil resiko |
No comments:
Post a Comment