LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
a. Kriteria 5.1.4 Peningkatan Mutu dicapai dan
dipertahankan. |
|
|
|||
Pokok
Pikiran: a) Informasi dari analisis data
pengukuran indikator mutu digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan
potensi perbaikan. b) Metode untuk meningkatkan dan
mempertahankan mutu dan keselamatan pasien/masyarakat, antara lain, dapat
menggunakan siklus peningkatan mutu dengan tahapan merencanakan (plan), uji coba (do), mempelajari/menganalisis hasil uji coba perbaikan (study),
dan menindak lanjuti hasil analisis uji coba perbaikan (action). c) Setelah perencanaan, dilakukan
uji coba peningkatan dan dipelajari hasilnya dengan mengumpulkan data selama
kegiatan uji coba, kemudian dilakukan penilaian kembali untuk membuktikan
bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan peningkatan mutu. d) Perubahan efektif yang dapat
dilakukan, antara lain, adalah perbaikan kebijakan, perbaikan alur pelayanan,
perbaikan Standar operasional
prosedur, pendidikan staf, ketepatan waktu ketersediaan peralatan, dan
berbagai bentuk perubahan yang lain. Jika perubahan tersebut dinilai efektif,
maka dapat dilakukan replikasi ke unit kerja yang lain. e) Hasil perubahan pada huruf d,
dapat bersifat mempertahankan atau meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas.
Peningkatan mutu yang dilaksanakan dikomunikasikan dan disosialisasikan
kepada lintas program dan linstas sektor serta dilakukan pendokumentasian. f)
Program
peningkatan mutu Puskesmas dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota minimal setahun sekali. Perbedaan PDCA dan PDSA Puskesmas |
|||||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
||
a) Terdapat bukti Puskesmas telah
mengujicobakan rencana peningkatan mutu berdasarkan kriteria 5.1.1 dan 5.1.2 (D,
W). |
2. Bukti pelaksanaan uji coba rencana
peningkatan mutu |
PJ Mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusunan
proses peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu |
|
||
b) Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba peningkatan mutu (D,
W). |
1. Bukti evaluasi hasil uji coba peningkatan
mutu a) Bukti hasil tindak lanjut berdasarkan hasil
evaluasi |
PJ Mutu dan tim Penggalian informasi terkait evaluasi dan
tindak lanjut peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator
mutu |
|
||
c) Keberhasilan program
peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada LP
dan LS serta dilakukan pendokumentasian kegiatan program peningkatan mutu (D,
W). |
1. Bukti dokumentasi (laporan) pelaksanaan
keberhasilan upaya peningkatan mutu 2. Bukti komunikasi hasil
peningkatan mutu sesuai mekanisme komunikasi yang ditetapkan oleh Puskesmas 3. Bukti sosialisasi
keberhasilan upaya peningkatan mutu |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait
pendokumentasia n dan komunikasi upaya perbaikan. |
|
||
d) Dilakukan pelaporan
program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal
setahun sekali (D, W) |
Bukti pelaporan program peningkatan mutu ke
Dinkes Kab/ kota yang terintegrasi dalam laporan kinerja Puskesmas |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait laporan hasil
program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM |
|
No comments:
Post a Comment