LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
c. Kriteria 5.1.3 Dilakukan validasi dan
analisis hasil pengumpulan data indikator mutu sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu Puskesmas dan kinerja. |
|||||
Pokok
Pikiran: a)
Manfaat
dan keberhasilan program peningkatan mutu hanya bisa ditunjukkan jika
didukung oleh ketersediaan data yang sahih. Oleh sebab itu, sangat penting
untuk melakukan pengukuran yang sahih terhadap indikator yang ditetapkan. b)
Untuk
menjamin bahwa data dari setiap indikator mutu yang dikumpulkan sahih dan
dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dalam peningkatan mutu dan
menyampaikan informasi tentang mutu pelayanan Puskesmas kepada masyarakat,
perlu dilakukan validasi data. c)
Validasi
data dilakukan ketika: (1)
ada
indikator baru yang digunakan; (2)
data
akan ditampilkan kepada masyarakat melalui media informasi yang telah
ditetapkan oleh Puskesmas; (3)
ada
perubahan profil indikator, misalnya perubahan alat pengumpulan data,
perubahan numerator atau
denominator, perubahan metode pengumpulan, perubahan sumber data, perubahan
subjek pengumpulan data, dan perubahan definisi operasional dari indikator; (4)
ada
perubahan data pengukuran yang tidak diketahui sebabnya; dan (5)
sumber
data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah ke
format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas; atau
subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien
rata-rata, penerapan pedoman praktik baru, atau pemakaian teknologi dan
metodologi perawatan baru. d)
Pelaksanaan
validasi data hasil pengukuran indikator mutu dilakukan oleh petugas yang
diberikan tanggung jawab untuk melakukan validasi. Akan tetapi, dalam hal ada
keterbatasan tenaga, petugas yang diberi tanggung jawab untuk validasi data
dapat dirangkap oleh petugas penanggung jawab indikator. e)
Dalam
rangka mencapai sebuah simpulan dan membuat putusan, data harus digabungkan,
dianalisis, dan diubah menjadi informasi yang berguna. f)
Analisis
data melibatkan individu di dalam tim mutu yang memahami manajemen informasi,
mempunyai keterampilan dalam metode pengumpulan data, dan mengetahui cara
menggunakan berbagai alat statistik. Hasil analisis data harus dilaporkan
kepada Kepala Puskesmas oleh penanggung jawab mutu yang bertanggung jawab
terhadap proses dan hasil yang diukur sebagai dasar untuk melakukan tindak
lanjut perbaikan. g)
Teknik
statistik dapat berguna dalam proses analisis data, khususnya dalam
menafsirkan variasi dan memutuskan area yang paling membutuhkan perbaikan. Run charts, diagram kontrol,
histogram, dan diagram Pareto adalah contoh metode statistik yang sangat
berguna untuk memahami pola dan dan variasi kinerja pelayanan kesehatan. h)
Penetapan
frekuensi pengumpulan data dan analisisnya harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk perbaikan mutu kegiatan pelayanan yang dituangkan dalam profil
indikator yang telah ditetapkan. i)
Analisis
data dapat dilakukan dengan cara: (1)
pencapaian
dibandingkan secara serial dari waktu ke waktu. Membandingkan data di
Puskesmas dari waktu ke waktu untuk melihat kecenderungan (trend), misalnya data PIS PK dari
bulan ke bulan atau dari tahun ke tahun; (2)
pencapaian
dibandingkan dengan target yang telah ditentukan. Membandingkan data capaian
dengan target yang telah ditetapkan secara periodik; (3)
pencapaian
dibandingkan dengan pencapaian fasilitas pelayanan kesehatan sejenisnya.
Membandingkan dengan Puskesmas lain bila memungkinkan dengan Puskesmas yang
sejenis; (4)
pencapaian
dibandingkan dengan Standar dan
referensi yang digolongkan sebagai best practice atau panduan praktik klinis.
Membandingkannya dengan praktik yang diinginkan yang dalam literatur
digolongkan sebagai praktik terbaik (best
practice), praktik yang lebih baik (better
practice), atau panduan praktik klinik
(practice guidelines).
j)
Sebagai
badan publik, Puskesmas wajib menyediakan informasi publik yang akurat,
benar, dan faktual. Informasi tentang kinerja Puskesmas adalah informasi
publik yang perlu disampaikan kepada publik/masyarakat. Penyampaian informasi
tentang kinerja Puskesmas dapat mendorong partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dilakukan validasi data terhadap hasil
pengumpulan data indikator sebagaimana diminta pada pokok pikiran (D,
O, W). |
|
Bukti dilakukan validasi data hasil
pengukuran indikator mutu sesuai pokok pikiran |
Pengamatan terhadap proses validasi hasil pengumpulan
data indikator mutu Puskesmas |
PJ
Mutu, tim mutu serta PJ indikator Penggalian
informasi terkait proses validasi hasil pengukuran indikator mutu |
|
b) Dilakukan analisis data
seperti yang disebutkan dalam pokok pikiran (D, W). |
|
Hasil analisis data yang
dilakukan oleh tim mutu sesuai dengan pokok pikiran |
|
Tim mutu dan PJ indikator mutu Penggalian informasi terkait analisis data
capaian indikator |
|
c) Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan
hasil analisis dalam bentuk program peningkatan mutu. (R,
D, W) |
|
Bukti penyusunan rencana tindak lanjut
berdasarkan hasil analisis |
|
Kepala Puskesmas, Pj mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusun
rencana tindak lanjut |
|
d) Dilakukan tindaklanjut dan
evaluasi terhadap program peningkatan mutu pada huruf c. (D,
W). |
|
Bukti tindak lanjut dan evaluasi program
mutu minimal terdiri dari daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto
kegiatan |
|
PJ mutu dan tim Penggalian informasi terkait tindak lanjut
dan evaluasi program mutu |
|
e) Dilakukan pelaporan
indikator mutu kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D,
W) |
|
Bukti pelaporan indikator mutu sesuai
prosedur yang ditetapkan |
Pengamatan hasil pengukuran indikator mutu
melalui aplikasi mutu fasyankes |
PJ Mutu, tim mutu dan
Dinas Kesehatan Kab/ Kota Penggalian
informasi terkait pelaporan indikator mutu |
|
Mohon maaf bpk/ibu, izin bertanya, yang mau kita validasi itu semua indikator mutu atau cuma yang data INM, terima kasih
ReplyDelete