LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b. Kriteria 5.1.2 Kepala Puskesmas dan tim atau
petugas yang diberi tanggung jawab untuk peningkatan mutu dan keselamatan
pasien berkomitmen untuk membudayakan peningkatan mutu secara
berkesinambungan melalui pengelolaan indikator mutu. |
||||
1)
Pokok Pikiran: a)
Kepala
Puskesmas bertanggung jawab untuk menetapkan prioritas program yang perlu
diperbaiki, dengan mempertimbangkan proses yang berimplikasi risiko tinggi (high risk), melibatkan populasi dalam
volume besar (high volume),
membutuhkan biaya besar bila tidak dikelola dengan baik (high cost), capaian kinerja rendah (bad performance), atau cenderung menimbulkan masalah (problem prone). b)
Keberhasilan
peningkatan mutu dapat diukur melalui pengukuran indikator mutu. c)
Puskesmas
melakukan pengukuran indikator mutu yang terdiri atas: (1)
Indikator
Nasional Mutu (INM) Indikator ini merupakan
indikator yang wajib diukur dan dilaporkan oleh seluruh Puskesmas. (2)
Indikator
Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP) Indikator ini dirumuskan
berdasarkan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang upaya
perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium, dan
kefarmasian. Contoh: Masalah tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai
dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalensi
tuberkulosis maka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait
dengan penyediaan pelayanan klinis untuk mengatasi masalah tuberkulosis,
dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi
tuberkulosis, dan diperlukan dukungan manajemen untuk mengatasi masalah
tuberkulosis. PENJELASAN INDIKATOR NASIONAL MUTU PUSKESMAS (3)
Indikator
Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL) Indikator ini dirumuskan berdasarkan
prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan. d)
Puskesmas
melakukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan,
lokakarya, kaji banding, pelatihan kerja (on
the job training), atau
pelatihan griyaan (in house training)
tentang program peningkatan mutu. e)
Indikator
mutu yang sudah tercapai selama tahun berjalan dapat diganti dengan indikator
mutu yang baru. Indikator mutu yang belum mencapai target dapat tetap menjadi
prioritas untuk tahun berikutnya. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Terdapat kebijakan tentang
indikator mutu Puskesmas yang dilengkapi dengan profil indikator (R). |
1. SK tentang indikator mutu di Puskesmas
yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas, 2.Profil indikator mutu Puskesmas" |
|
||
b) Dilakukan pengukuran indikator mutu sesuai
profil indikator (D, W). |
|
Bukti pengukuran indikator mutu sesuai
profil indikator mutu dan periode pelaporan |
PJ indikator, PJ mutu dan tim mutu:
Penggalian informasi terkait pengukuran indikator mutu |
|
c) Dilakukan evaluasi
terhadap upaya peningkatan mutu Puskesmas berdasarkan tindak lanjut dari
rencana perbaikkan (D, W). |
|
Bukti evaluasi peningkatan mutu sesuai
dengan hasil pelaksanaan tindak lanjut |
Kepala Puskesmas, PJ mutu
dan tim mutu Penggalian informasi terkait proses evaluasi pengukuran mutu |
|
No comments:
Post a Comment