BAB V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP) LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
Standar 5.1 Peningkatan mutu
berkesinambungan Peningkatan mutu dilakukan melalui upaya berkesinambungan
terdiri atas upaya peningkatan mutu, upaya keselamatan pasien, upaya
manajemen risiko, dan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan meminimalkan risiko bagi pasien, keluarga,
masyarakat, petugas, dan lingkungan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
a. Kriteria 5.1.1 Kepala Puskesmas menetapkan
penanggungjawab mutu, tim mutu dan program peningkatan mutu Puskesmas. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||
1)
Pokok
Pikiran: a) Penyelenggaraan pelayanan, baik
pelayanan manajemen, pelayanan upaya kesehatan masyarakat, maupun upaya
kesehatan perseorangan, harus dapat menjamin mutu dan keselamatan pasien,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan. b) Agar upaya peningkatan mutu di
Puskesmas dapat dikelola dengan baik dan konsisten dengan visi, misi, tujuan
dan tata nilai, ditetapkan Penanggung Jawab Mutu, yang dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Tim Mutu Puskesmas, terdiri atas para koordinator, seperti
koordinator keselamatan pasien (KP), Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI),
Manajemen Risiko (MR), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan seterusnya,
sesuai dengan yang diuraikan di dalam buku Pedoman TKM di Puskesmas. c) Penunjukan dan persyaratan
kompetensi Penanggungjawab Mutu ditentukan oleh Kepala Puskesmas. Persyaratan
kompetensi tersebut antara lain, adalah (a) berpendidikan minimal D-3
Kesehatan, (b) memiliki komitmen terhadap
peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen risiko, dan PPI, (c) mempunyai pengalaman kerja
di Puskesmas minimal 2 tahun, (D) dan pernah mengikuti lokakarya (workshop) tentang Tata Kelola Mutu,
Keselamatan pasien, dan PPI. d) Anggota tim mutu atau petugas
yang bertanggung jawab terkait, mempunyai tugas untuk (a) menyusun program,
(b) melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, (c) dan membudayakan
kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan pencegahan
dan pengendalian infeksi. Anggota tim atau petugas yang bertanggung jawab
tersebut juga harus menjamin pelaksanaan kegiatan dilakukan secara konsisten
dan berkesinambungan. e) Kebijakan, pedoman/panduan,
prosedur terkait program peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan
bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan
Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan: (a)
peningkatan mutu, (b) keselamatan pasien, (c) manajemen risiko, (D) dan pencegahan dan pengendalian
infeksi. f)
Program
peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian
tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program
peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan
kepada lintas program dan lintas sektor terkait. g) Kepala Puskesmas perlu
memfasilitasi, mengalokasikan, dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan
untuk program peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang
ada di Puskesmas. h) Program peningkatan mutu disusun
secara kolaboratif bersama para koordinator mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak
lanjut. i)
Program
peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian
indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan
perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam
rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan. j)
Perencanaan,
pelaksanaan dan capaian pelayanan program peningkatan mutu didokumentasikan,
disosialisasikan, dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang
memberikan pelayanan. |
||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
a) Kepala Puskesmas membentuk
tim mutu sesuai dengan persyaratan, dilengkapi dengan uraian tugas, dan
menetapkan program peningkatan mutu(R, W). |
1. Program peningkatan mutu yang terintegrasi dalam RUK Puskesmas 2. Kerangka acuan kegiatan 3. SK Tim peningkatan mutu dilengkapi uraian
tugas yang terintegrasi dengan SK penanggung jawab Puskesmas |
Kepala Puskesmas dan PJ mutu Penggalian informasi terkait penyusunan
program mutu di Puskesmas |
|
|
b) Puskesmas bersama tim mutu
mengimplementasika n dan mengevaluasi program peningkatan mutu (D,
W). |
|
1. Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu menyesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan. 2. Bukti evaluasi pelaksanaan program
peningkatan mutu |
PJ Mutu dan Tim mutu Penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan mutu |
|
c) Tim Mutu menyusun program peningkatan mutu
dan melakukan tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan (D,
W). |
|
Bukti penyusunan rencana peningkatan mutu berdasarkan
evaluasi Bukti hasil tindak lanjut upaya peningkatan
mutu secara berkesinambungan |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi dalam proses evaluasi
program mutu, penyusunan rencana perbaikan, tindak lanjut upaya perbaikan
berkesinambunga n |
|
d) Program peningkatan mutu
dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor, serta dilaporkan
secara berkala kepada kepala Puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D,
W) |
|
Bukti pelaksanaan
komunikasi program peningkatan mutu sesuai media komunikasi kepada LP dan LS
yang ditetapkan oleh Puskesmas |
PJ mutu, tim mutu Puskesmas, LP, LS Penggalian informasi terkait pelaksanaan
komunikasi program peningkatan mutu kepada LP dan LS |
|
No comments:
Post a Comment