Standar 4.5 Pengendalian penyakit tidak
menular dan faktor risikonya. Pengendalian penyakit tidak menular dan
faktor risikonya diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan
primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif.. Puskesmas melaksanakan pengendalian
penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus,
kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta
Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit
katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga
penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular
(Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu.. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||
a. Kriteria 4.5.1 Program pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan,
dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.
LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||
Pokok Pikiran: a) Peningkatan faktor risiko dan
penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan
angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi juga berdampak
kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat
individu, keluarga, dan masyarakat. b) Upaya pengendalian penyakit
tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif
tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif. c) Deteksi dini atau skrining perlu
dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PTM. d) Dalam upaya pengendalian faktor
risiko penyakit tidak menular, seperti pola makan tidak sehat, kurang
aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara
terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK dan gerakan
masyarakat. e) Kegiatan promotif dan preventif
dilakukan melalui upaya sebagai berikut: (1) Promotif Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi
seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut
bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain,
dengan: (a) melaksanakan promosi
kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan
sehat dan gizi seimbang, pencegahan obesitas, penghentian kebiasaan merokok,
aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara, faktor
risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi
PTM lainnya; dan (b) menyediakan media KIE PTM dalam
bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya. (2) Preventif (a) Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu
(Posbindu) PTM 1. Penyelenggaraan
UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai
dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang
dilakukan oleh kader posbindu terlatih. (a)
Ukur
Berat Badan (BB); (b)
Ukur
Tinggi Badan (TB); (c)
Ukur
Tekanan Darah (TD); (d)
Gula
Darah Sewaktu (GDs); (e)
Indeks
Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP); dan (f)
Pemeriksaan
tajam penglihatan (Etumbling atau
hitung jari) dan tajam pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi; (g)
Penapisan
PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence
StUdy and Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General
Practitioners in Populations at Risk of COPD in Latin America). Instrumen
PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai
jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro
untuk penegakan diagnosisnya. Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau
nakes; (h)
Pemberian
edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan. 2. Tahapan kegiatan posyandu
terdiri atas lima tahap, yaitu (a)
pendaftaran
peserta; (b)
wawancaran
FR; (c)
pengukuran
FR yang terdiri atas pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan,
pengukuran lingkar perut, penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan
tajam penglihatan dan tajam pendengaran; (d)
pemeriksaan
FR PTM yang terdiri atas pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula
darah; dan (e)
identifikasi
FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini. 3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana
pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.
(b) Penyelenggaraan layanan
konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih. (c) Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi
penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah, tempat kerja, tempat
ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang
ditetapkan). (d) Preventif di FKTP dilakukan
melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan
pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam asetat (IVA)
pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak seksual. f) Kegiatan kuratif dan
rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya (1)
menguatkan
akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan
petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan
wewenang dan kompetensi di FKTP; (2)
menguatkan
sistem rujukan dari UKBM ke FKTP; (3)
menindaklanjuti
Program Rujuk Balik (PRB) PTM; (4)
menindaklanjuti
pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan Standar; dan (5)
menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan
algoritma penyakit PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM, serta deteksi
dini kanker leher rahim dan kanker payudara. g) Penyelenggaraan PTM oleh
Puskesmas dilakukan melalui kegiatan: (1) memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di
luar Puskesmas; (2) melakukan pembinaan kepada
posbindu PTM minimal dua kali per tahun; (3) menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah
melaksanakan Pandu PTM; dan (4)
menguatkan
keterampilan penanganan kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan,
yang dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi dengan pelatihan/
lokakarya/ peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM. h) Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan
indikator kinerja Puskesmas. i) Puskesmas melakukan pengukuran
dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. Analisis
capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan
panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang
terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas. j) Pencatatan dan pelaporan
pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya, baik
secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat
waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas
dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya. k) Pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan
lintas sektor. l) Rencana program penanggulangan
penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak
menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi
dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. |
||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Ditetapkan indikator
kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan
analisisnya (R, D, W). |
SK indikator dan target kinerja PTM yang
merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja PTM yang
disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
dan pelaksanan PTM: Penggalian
informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya. |
|
|
b) Ditetapkan program
pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas
tenaga terkait P2PTM (R, W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
pengendalian Penyakit Tidak Menular yang terintegrasi dengan RUK dan RPK
pelayanan P2 2. RPK Bulanan program pengendalian Penyakit
Tidak Menular 3. KAK terkait program pengendalian Penyakit
Tidak Menular |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
dan pelaksanan PTM: Penggalian
informasi terkait proses penetapan program PTM |
|
|||
c) Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular
dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R,
D, W). |
1. SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I) 2. SOP komunikasi dan koordinasi lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan
program pengendalian Penyakit Tidak Menular
2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan.
(lihat dokumen regulasi pada EP b). |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM:
Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan
PTM |
|
||
d) Diselenggarakan tahapan
kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(R,
D, O, W). |
SK tentang pemeriksaan PTM di Posbindu SOP terkait kegiatan PTM di Posbindu |
Bukti pelaksanaan PTM di Posbindu |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan Posbindu |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM dan kader: Penggalian
informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu |
|
|
e) Dilakukan tata laksana
Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan,
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis
dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (
D, O, W). |
|
Telaah rekam medis terkait
tata laksana PTM secara terpadu terhadap pasien |
Pengamatan surveior terhadap tata laksana
PTM secara terpadu |
Pj UKP, DPJP
Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu |
|
|
f) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (D,
W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan
evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM |
|
||
g) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan
2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan kasus PTM di Puskesmas 2. Bukti pelaporan kasus PTM kepada Kepala
Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporaan kasus PTM Puskesmas
kepada Dinas Kesehatan. sesuai dengan regulasi yang ditetapakan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan kasus PTM menggunakan aplikasi ASIK Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana PTM: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan
Daerah Kab/Kota |
|
No comments:
Post a Comment