Standar 4.4 Program penanggulangan
tuberkulosis. Program Penanggulangan Tuberkulosis (TBC)
diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan
kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan
mendorong upaya promotif dan preventif. |
||||||
Puskesmas
memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari penemuan kasus
TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi
dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas
pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus
mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||
a. Kriteria 4.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya. LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
||||||
Pokok
Pikiran: a)
Penanggulangan
tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif
dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang
ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan,
kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis. b)
Tuberkulosis
merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya
untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program
prioritas nasional di bidang kesehatan c)
Program
penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan
ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis. d)
Penetapan
indikator kinerja TBC terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas e)
Pelayanan
pasien TBC dilaksanakan melalui: (1)
pelayanan
kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas (a)
penemuan
kasus TBC secara aktif dan pasif; (b)
diagnosis
dilakukan sesuai Standar dengan
pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan; (c)
pengobatan
TBC sesuai Standar; dan (d)
pemantauan
pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir bulan ke-2,
akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan. (2)
pelayanan
kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan: (a)
penemuan
kasus TBC secara aktif dan pasif; (b)
kemampuan
Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk
melakukan diagnosis jika diperlukan (c)
kemampuan
Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan (d)
kemampuan
Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut
(follow up) bagi pengguna layanan TBC RO. (3)
pemberian
pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA; (4)
pemberian
edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada
pasien dan keluarga; (5)
pemberian
layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO
dan TBC RO; (6)
kewajiban
melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC; (7)
pengikutsertaan
dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan
program TBC; dan (8)
penguatan
peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan pembauran
negeri dan swasta (public private mix/PPM),
pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain. f)
Upaya
promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. g)
Program
pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan, baik dalam upaya
preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas, melalui strategi atau strategi
pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly observed
treatment shortcourse). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk
tim DOTS. h)
Untuk
tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja
penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional dan
memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi
Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau
setiap tahunnya. i)
Puskesmas
melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas. j)
Rencana
program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian
tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang
terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan
kefarmasian. k)
Pencatatan
dan pelaporan pelayanan penanggulangan tuberkulosis, baik secara manual
maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai
dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. |
||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Ditetapkan indikator dan
target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan
analisisnya. (R, D, W). |
SK indikator dan target kinerja Tuberkulosis
yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di
bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan tuberkulosis yang disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
dan pelaksanan Tuberkulosis: Penggalian
informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
|
|
b) Ditetapkan rencana program
penanggulangan tuberkulosis (R). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan
P2P 2. RPK Bulanan program penanggulangan
tuberkulosis 3. KAK terkait program penanggulangan
tuberculosis. |
|
|
|
||
c) Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang
terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan
pelaporan terlatih (R). |
SK Tim TB DOTS di Puskesmas. |
|
|
|
|
|
d) Tersedia logistik, baik OAT
maupun nonOAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan
prosedur (R, D, O, W). |
1. SOP perhitungan kebutuhan logistik OAT dan
Non OAT 2. SOP pengelolaan OAT dan
non OAT |
Bukti perhitungan kebutuhan OAT dan non OAT
sesuai dengan SOP yang ditetapkan. |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
dan pengelolaan OAT dan non OAT |
Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana TB Penggalian informasi terkait ketersediaan
dan pengelolaan OAT dan non OAT |
|
|
e) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis
mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
sesuai dengan kebijakan, pedoman/ panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan
(
R, D, O, W). |
SOP tata laksana kasus tuberkulosis |
Pengamatan surveior terhadap tata laksana
pasien TB |
PJ UKP, DPJP
Penggalian informasi terkait tata laksana pasien TB di Puskesmas |
|
||
f) Dikoordinasikan dan dilaksanakan program
penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara
lintas program dan lintas sektor (R, D, W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan
program penanggulangan tuberkulosis 2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan.
(Lihat dokumen regulasi pada EP b). |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas sektor: Penggalian informasi terkait koordinasi dan
pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis |
|
||
g) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta
tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D,
W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3.. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Tuberkulosis: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
|
||
h) Dilaksanakan pencatatan
dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D,W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2.SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di
bab I |
1. Bukti pencatatan kasus TB di Pukesmas 2. Bukti pelaporan kasus
TB kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. 3. Bukti pelaporan kasus TB Puskesmas kepada
Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk pencatatan pelaporan kasus
TB melalui aplikasi SITB. Jenis
pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Tuberkulosis: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah
Kab/Kota |
|
No comments:
Post a Comment