Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu
imunisasi. |
|||||
Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan
kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan
mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan program
imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||
a. Kriteria 4.3.1 Program imunisasi
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya peningkatan
capaian cakupan dan mutu imunisasi. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||
Pokok
Pikiran: a)
Sebagai
upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah
melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai
bagian dari program prioritas nasional. b)
Penetapan
indikator kinerja imunisasi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas. c)
Pelaksanaan
program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau,
dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal. d)
Perencanaan
yang terperinci (micro planning) meliputi pemetaan wilayah, identifikasi dan
penentuan jumlah sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan, jadwal
pelaksanaan imunisasi, serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan
biaya operasional disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi
berjalan dengan baik. Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan
lintas program terkait. e)
Tindak
lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
dilaksanakan meliputi upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan
sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui: (1)
kegiatan
sweeping, drop out follow up (DOFU), kegiatan SOS (sustainable outreach services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, backlog fighting, crash program, dan catch up campaign; (2)
upaya
peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai dengan
prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai dengan prosedur, kegiatan
validasi data sasaran, penilaian mandiri atas kualitas data (data quality self assessment/DQS), dan
penilaian kenyamanan cepat (rapid
convenience assessment/RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil
cakupan imunisasi dan supervisi berkala; serta (3)
upaya
penggerakan masyarakat dengan kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui
berbagai media komunikasi, peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas
sektor terkait, dan pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi.
f)
Puskesmas
melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan. g)
Puskesmas
melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas. h)
Pencatatan
dan pelaporan pelayanan imunisasi, baik secara manual maupun elektronik,
dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur
dengan format laporan yang telah ditetapkan yang meliputi cakupan indikator
kinerja imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, serta
kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI. Pelaporan kepada kepala puskesmas
dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas
dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui
pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya. i)
Pemantauan
dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang,
kemudian dilakukan analisis serta dibuat rencana tindak lanjut perbaikan
program imunisasi. j)
Rencana
program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan mengutamakan
upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di
wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi
dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Ditetapkan indikator dan
target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya (R,
D, W). |
Indikator dan target kinerja imunisasi yang
merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan imunisasi yang disertai dengan analisisnya |
|
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan
pelaksanan imunisasi: Penggalian
informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
|
b) Ditetapkan program
imunisasi (R, W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
imunisasi yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2 2.
RPK Bulanan program imunisasi. 3. KAK terkait program imunisasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan
pelaksanan imunisasi: Penggalian
informasi terkait proses penetapan program imunisasi |
|
||
c) Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan
kebutuhan program imunisasi (R, D, O, W). |
1. SOP penyediaan kebutuhan
vaksin dan logistik |
Bukti pengelolaan vaksin dan logistiknya |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
vaksin dan logistik |
Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi Penggalian informasi terkait ketersediaan
vaksin dan logistik program |
|
d) Dilakukan pengelolaan
vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur (R,
D, O, W). |
1. SOP penyimpanan vaksin 2. SOP pemantauan suhu vaksin dan kondisi
vaksin |
1. Bukti pemantauan suhu vaksin Bukti pengecekkan kondisi vaksin 2. Bukti kalibrasi
terhadap alat ukur suhu vaksin |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan
vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar |
Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi Penggalian informasi terkait pemantauan rantai
vaksin |
|
e) Kegiatan peningkatan
cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan
lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan
kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi
di Puskesmas. (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan
cakupan dan mutu imunisasi 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP, dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan
pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi |
|
|
f) Dilakukan pemantauan dan
evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi (D,
W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3. Bukti hasil tindaklanjut
dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Imunisasi: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
|
|
g) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan program imunisasi di
Puskesmas 2. Bukti pelaporan program imunisasi kepada Kepala Puskesmas sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan. 2. Bukti pelaporan program imuniasi
Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Untuk Pencatatan pelaporan program imunisasi saat ini menggunakan
aplikasi SMILE dan/ atau ASIK. Jenis
pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
& Pelaksana Imunisasi: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah
Kab/Kota |
|
No comments:
Post a Comment