Standar 4.2 Penurunan jumlah kematian ibu
dan jumlah kematian bayi. Program penurunan jumlah kematian ibu dan
jumlah kematian bayi diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan
kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan
primer, dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas memberikan
pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan persalinan, pelayanan
kesehatan masa sesudah melahirkan, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir
beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||||
a. Kriteria 4.2.1 Puskesmas
melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin,
pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kesehatan bayi baru
lahir. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||||
Pokok
Pikiran: a)
Pelayanan
kesehatan ibu hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan. b)
Pelayanan
kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan bayi baru
lahir dilakukan sesuai dengan Standar
dalam pedoman yang berlaku. c)
Upaya
pelayanan kesehatan pada ibu hamil dilaksanakan secara terintegrasi dengan
lintas program dalam rangka penurunan stunting.
d)
Pelayanan
pada masa kehamilan meliputi pelayanan sesuai dengan Standar kuantitas dan Standar
kualitas. (1)
Standar kuantitas adalah kunjungan
minimal enam kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: (a) satu kali pada trimester
pertama. (b) dua kali pada trimester kedua. (c) tiga kali pada trimester ketiga (2) Standar
Kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T yang meliputi:
e)
Penetapan
indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas. f)
Pelayanan
kesehatan ibu bersalin yang selanjutnya disebut persalinan adalah setiap
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu sejak
dimulainya persalinan hingga 6 jam sesudah melahirkan g)
Adapun
Pelayanan pada masa persalinan sesuai Standar
meliputi (1)
persalinan
normal. (2)
persalinan
dengan komplikasi h)
Standar persalinan normal adalah Asuhan
Persalinan Normal (APN) sesuai Standar,
yaitu (1)
dilakukan
di fasilitas kesehatan. (2)
tenaga
penolong minimal 3 orang, terdiri dari: (a)
dokter,
bidan dan perawat; atau (b)
dokter
dan 2 (dua) orang bidan. i)
Standar persalinan dengan komplikasi
mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di FKTP dan FKRTL. j)
Pelayanan
kesehatan masa sesudah melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
yang dilakukan ditujukan kepada ibu selama nifas (6 jam sampai dengan 42 hari
sesudah melahirkan). k)
Pelayanan
kesehatan masa sesudah melahirkan dilakukan minimal empat kali, yaitu sebagai
berikut. (1)
Pelayanan
pertama dilakukan pada waktu 6 - 48 jam setelah persalinan (2)
Pelayanan
kedua dilakukan pada waktu 3 - 7 hari setelah persalinan (3)
Pelayanan
ketiga dilakukan pada waktu 8 - 28 hari setelah persalinan (4)
Pelayanan
keempat dilakukan pada waktu 29 - 42 hari setelah persalinan. Pelayanan dilakukan dengan ruang lingkup yang
meliputi (1)
pemeriksaan
dan tata laksana menggunakan algoritme tata laksana masa nipas; (2)
identifikasi
risiko dan komplikasi; (3)
penanganan
risiko dan komplikasi; (4)
konseling;
dan (5)
pencatatan
pada buku kesehatan ibu dan anak, kohort ibu dan kartu ibu/rekam medis; l)
Pelayanan
kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan neonatal
esensial sesuai dengan Standar.
Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan ketika bayi berumur 0—28
hari. m)
Pelayanan
bayi baru lahir meliputi pelayanan sesuai dengan Standar kuantitas dan Standar
kualitas. (1)
Pelayanan
Standar kuantitas adalah kunjungan
minimal tiga kali selama periode neonatal dengan ketentuan sebagai berikut: (a)
Kunjungan
Neonatal 1 (KN1) 6-48 jam (b)
Kunjungan
Neonatal 2 (KN2) 3-7 hari (c)
Kunjungan
Neonatal 3 (KN3) 8-28 hari (2)
Standar kualitas yang ditetapkan adalah
sebagai berikut: (a)
Pelayanan
Neonatal Esensial Saat Lahir (0—6 jam). Perawatan neonatal esensial saat lahir meliputi:
(b)
Pelayanan
Neonatal Esensial Setelah Lahir (6 jam - 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi:
1. penjagaan bayi tetap hangat; 2. konseling perawatan bayi baru
lahir dan ASI eksklusif; 3. pemeriksaan kesehatan dengan
menggunakan Standar manajemen
terpadu balita sakit (MTBS) dan buku KIA; 4. pemberian vitamin K1 bagi yang
lahir tidak di fasilitas kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1;
5. imunisasi hepatitis B injeksi
untuk bayi usia kurang dari 24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga
kesehatan; 6. perawatan dengan metode kanguru
bagi bayi berat lahir rendah (BBLR); dan 7. penanganan dan rujukan kasus
neonatal komplikasi. n) Puskesmas yang memberikan
pelayanan persalinan harus melakukan pelayanan dan penyediaan alat, obat, dan
prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, termasuk Standar alat kegawatdaruratan
maternal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. o) Untuk menjamin kesuksesan
pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi,
dilakukan upaya promotif dan preventif dengan pelibatan lintas program dan
lintas sektor serta dengan pemberdayaan masyarakat. Bentuk keterlibatan dalam
kegiatan ini bisa berupa terbentuknya koordinasi dalam tim yang bertujuan
untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di tingkat
kecamatan, yaitu dengan adanya program Desa Siaga dengan pendekatan program
perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), Suami Siaga, dan
kegiatan pemberdayaan lainnya. p) Puskesmas melakukan pengukuran
terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan dilakukan analisis
capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai
dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis
situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas. q) Pencatatan dan pelaporan
terhadap pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu pada masa sesudah
melahirkan, bayi baru lahir, dan bayi dilakukan secara manual ataupun
elektronik dengan lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur
yang meliputi cakupan program kesehatan keluarga, pencatatan kohort,
pelaporan kematian ibu, bayi lahir mati dan kematian neonatal, kematian bayi
pascalahir (post-natal), serta pengisian dan pemanfaatan buku KIA. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau
pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan
kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian
secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,
pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. r)
Rencana
program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi disusun dengan
mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah
kematian ibu dan kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan
lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP,
laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||||
a) Ditetapkannya indikator
dan target kinerja dalam rangka penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah
kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya (R,
D, W). |
SK indikator kinerja pelayanan ibu dan bayi
yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di
bab II |
Bukti pencapaian indikator kinerja dalam rangka penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang disertai
analisisnya. |
Pj UKM, Koordinator dan pelaksanan pelayanan
kesehatan ibu dan bayi: Penggalian
informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
|
|||||
b) Ditetapkan program
penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi (R,
W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang terintegrasi
dengan RUK dan RPK pelayanan UKM Kesehatan Ibu dan Anak RPK Bulanan program penurunan jumlah
kematian ibu dan jumlah kematian bayi KAK terkait program penurunan jumlah
kematian ibu dan jumlah kematian bayi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator dan
pelaksanan pelayanan kesehatan ibu dan bayi: Penggalian informasi terkait
proses penetapan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian
bayi |
|
||||||
c) Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan
prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk
standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan
dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W). |
1. SOP ketersediaan obat,
bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi
baru lahir 2. SOP pelayanan
kegawatdaruratan maternal dan neonatal |
Bukti pengelolaan alat, obat, bahan habis
pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir,
termasuk alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu
dan bayi baru lahir termasuk standar kegawatdaruratan maternal dan neonatal,
sesuai dengan standar minimal ketersediaan alat yang harus ada di Puskesmas. |
Pj UKP, Pj Pelayanan ibu dan bayi Penggalian
informasi terkait ketersediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana
pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar
kegawatdaruratan maternal dan neonatal |
|
||||
d) Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa
hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf
pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus
komplikasi, termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai dengan
kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah
ditetapkan (R, D, W). |
1) SK Puskesmas PONED (jika Puskesmas
ditetapkan sebagai 2. Puskesmas PONED) 2) SOP pelayanan ANC 3) SOP pelayanan persalinan 4) SOP pelayanan sesudah melahirkan 5) SOP pelayanan bayi baru lahir 6) SOP Pengisian Partograf 7) SOP Stabilisasi prarujukan (lihat di bab
III) |
Bukti pelaksanaan: 1. Pemberian pelayanan ANC, 2. Persalinan,
3. Pelayanan sesudah melahirkan, 4. Pelayanan bayi baru lahir, 5. Pengisian partograf, dan 6. Bukti stabilisasi prarujukan pada kasus
komplikasi |
Dokter, Bidan, Perawat dan/atau tim poned Penggalian
informasi tentang pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa
sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan
persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk
pelaksanaan pelayanan PONED |
|
|||||
e) Dikoordinasikan dan
dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi
sesuai dengan regulasi dan rencana kegiatan yang disusun bersama lintas
program dan lintas sektor (R, D, W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi
di Puskesmas. (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi
pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi. 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b). |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator &
Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian
informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penurunan jumlah
kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan yang direncanakan |
|
|||||
f) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah
kematian bayi termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan
pada bayi baru lahir di Puskesmas (D, W). |
|
1. Jadwal pemantauan dan
evaluasi 2. Hasil pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan jadwal 3. Bukti hasil
tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator &
Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian
informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
|
|||||
g) Dilaksanakan pencatatan, lalu dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2. SOP pencatatan dan
pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan jumlah kematian ibu dan
jumlah kematian bayi di Puskesmas 2. Bukti pelaporan jumlah kematian ibu dan
jumlah kematian bayi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan. 2. Bukti jumlah kematian ibu dan jumlah
kematian bayi di Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang
ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi
misal melalui melalui aplikasi MPDN dan pelayanan ANC melalui e-kohort Jenis pelaporan elektronik mengikuti
pemberlakukan saat dilaksanakan survei. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator &
Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian
informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah
Kab/Kota |
|
Bisa beli dokumennyapa
ReplyDelete