BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN) Program Prioritas Nasional dilaksanakan
melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima
tingkat (five level prevention) LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||||
Standar 4.1 Pencegahan dan penurunan stunting. Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting
beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||||
a. Kriteria 4.1.1 Pencegahan dan penurunan stunting
direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas
program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||||
Pokok Pikiran: a) Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan,
dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan
pemberdayaan masyarakat. b) Upaya pencegahan dan penurunan
stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi perlu
dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola
makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih. c) Upaya pencegahan dan penurunan
stunting dilakukan terintegrasi lintas program, antara lain, dalam pelayanan
pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan promosi, dan konseling (menyusui
dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan internvesi lainnya. d) Integrasi lintas sektor dalam
upaya pencegahan dan penurunan stunting, antara lain, dilakukan melalui
advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keluarga, masyarakat, serta
sasaran program dan intervensi lainnya. e) Dalam pencegahan dan penurunan
stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan layanan
dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor) dan intervensi gizi
spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman yang berlaku. f)
Intervensi
gizi sensitif antara lain, meliputi
g) Intervensi gizi spesifik
meliputi
h) Bentuk intervensi sensitif dan
spesifik dalam perjalanannya akan mengikuti perkembangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. i)
Penetapan
indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas. j)
Pencegahan
dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan
pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran panjang atau
tinggi badan menurut umur (PB/U - TB/U) dan perkembangan balita. k) Pencatatan dan pelaporan
pelayanan pencegahan dan penurunan stunting, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan
prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya. l)
Puskesmas
melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas. m) Rencana program pencegahan dan
penurunan stunting disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif
berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas dengan
pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM
serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
||||||
a) Ditetapkan indikator dan
target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan
penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W). |
SK Indikator kinerja dan target terkait pencegahan dan penurunan stunting yang merupakan bagian dari indikator
kinerja pelayanan UKM di bab II |
Bukti pencapaian indikator stunting yang
disertai dengan analisisnya |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan pelaksana Penggalian informasi
terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya |
||||||
b) Ditetapkan program
pencegahan dan penurunan stunting (R, W). |
1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan
pencegahan dan penanggulangan stunting yang terintegrasi dengan RUK dan RPK
pelayanan UKM Gizi 2. RPK Bulanan kegiatan pencegahan dan
penanggulangan stunting 3. KAK terkait dengan kegiatan pencegahan
dan penanggulangan stunting |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan pelaksana Penggalian informasi
terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting |
|||||||
c) Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan
pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi
spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka
acuan yang telah ditetapkan (R, D,W). |
SK tentang media komunikasi dan koordinasi
di Puskesmas (lihat bab I) SOP komunikasi dan koordinasi di Puskesmas
(lihat bab II) |
1. Bukti koordinasi kegiatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai
dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas. 2. Bukti hasil pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, dan mengacu pada SK, SOP dan KAK yang
ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi
dan lintas sektor: Penggalian
informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan &
penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan |
||||||
d) Dilakukan pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan
penurunan stunting (D, W). |
|
Jadwal pemantauan dan evaluasi Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
jadwal Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi: Penggalian informasi terkait kegiatan
pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya |
||||||
e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan
pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W) |
1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan
2. SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat
di bab I |
1. Bukti pencatatan kasus stunting di Puskesmas 2. Bukti pelaporan kasus stunting kepada
Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 3. Bukti pelaporan kasus stunting di Puskesmas
kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat
ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka
pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
Pencatatan pelaporan stunting misal melalui melalui aplikasi sigizi
terpadu (e-PPBGM) Jenis pelaporan
elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi,
Dinas Kesehatan: Penggalian informasi terkait dengan
pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota |
No comments:
Post a Comment