Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 3.9 Laboratorium
Standar 3.9 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium. Penyelenggaraan pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan laboratorium
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan |
|||||||
a. Kriteria 3.9.1 Pelayanan laboratorium
dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||||
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas
menetapkan jenis pelayanan laboratorium yang tersedia di Puskesmas. b)
Agar
pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat memberikan hasil pemeriksaan yang
tepat, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai
dari permintaan, penerimaaan, pengambilan, dan penyimpanan spesimen,
pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan
kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan
berbahaya dan beracun (B3). c)
Pemeriksaan
berisiko tinggi adalah pemeriksaan terhadap spesimen yang berisiko infeksi
pada petugas, misalnya spesimen sputum dengan kecurigaan tuberculosis atau
darah dari pasien dengan kecurigaan hepatitis B dan HIV/AIDS. d)
Regulasi
pelayanan laboratorium perlu disusun sebagai acuan yang meliputi kebijakan
dan pedoman serta prosedur pelayanan laboratorium yang mengatur tentang (1)
jenis-jenis
pelayanan laboratorium yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
kemampuan Puskesmas; (2)
waktu
penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium; (3)
pemeriksaan
laboratorium yang berisiko tinggi; (4)
permintaan
pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan penyimpanan spesimen; (5)
pelayanan
pemeriksaan di luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmas yang
menyediakan pelayanan di luar jam kerja; (6)
pemeriksaan
laboratorium; (7)
kesehatan
dan keselamatan kerja dalam pelayanan laboratorium; (8)
penggunaan
alat pelindung diri; dan (9) pengelolaan reagen. e)
Untuk
menjamin mutu pelayanan laboratorium, perlu dilakukan upaya pemantapan mutu
internal dan pemantapan mutu eksternal di Puskesmas. Pemantapan mutu dilakukan sesuai
dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan. f)
Puskesmas
wajib mengikuti pemantapan mutu eskternal (PME) secara periodik yang
diselenggarakan oleh institusi yang ditetapkan oleh pemerintah. g)
Jika
pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh Puskesmas karena
keterbatasan kemampuan, dapat dilakukan rujukan pemeriksaan laboratorium
dengan prosedur yang jelas. h)
Pimpinan
Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan
hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan
kebutuhan pasien dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan
pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk
dalam ketentuan ini. i)
Hasil
pemeriksaan yang segera (urgent), seperti dari unit gawat darurat, diberikan
perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan
dengan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus
tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum dalam
kontrak. j)
Reagensia
dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi
pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan. k)
Evaluasi
periodik dilakukan terhadap ketersediaan dan penyimpanan semua reagensia
untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. l)
Kebijakan
dan prosedur ditetapkan untuk memastikan pemberian label yang lengkap dan
akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan merujuk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. m)
Sesuai
dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu
ditetapkan rentang nilai normal dan rentang nilai rujukan untuk setiap
pemeriksaan yang dilaksanakan. n)
Nilai
normal dan rentang nilai rujukan harus tercantum dalam catatan klinis,
sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah o)
Jika
pemeriksaan dilaksanakan oleh laboratorium luar, laporan hasil pemeriksaan
harus dilengkapi dengan rentang nilai. Jika terjadi perubahan metode atau
peralatan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan atau ada perubahan
terkait perkembangan ilmu dan teknologi, harus dilakukan evaluasi dan revisi
terhadap ketentuan tentang rentang nilai pemeriksaan laboratorium. p)
Ada
prosedur rujukan spesimen dan pasien, jika pemeriksaan laboratorium tidak
dapat dilakukan di Puskesmas. |
|
||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||
a) Kepala Puskesmas
menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan
yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium (R). |
1. SK jenis pelayanan laboratorium >>> VIEW 2. SK tentang rentang nilai normal
laboratorium 3. SK tentang nilai kritis laboratorium 4. SOP – SOP terkait pelayanan laboratorium dan
pengelolaan limbah |
|
|||||
b) Reagensia esensial dan
bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan,
dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak
tersedia (R, D, W). |
1. SOP pelabelan reagen esensial dan bahan lain SOP penyimpanan reagen esensial dan bahan
lain SOP Bahan Medis Habis pakai (bahan dan
alatnya) SOP penyampaian pelayanan
laboratorium jika reagen tidak tersedia |
1) Material Safety Data Sheet (MSDS) tiap reagen 2) Bukti penyimpanan dan pelabelan reagensia
sesuai dengan regulasi (check list), 3) Bukti perhitungan kebutuhan reagensia
termasuk buffer stock, 4) Bukti pemesanan reagensia, 5) Check list monev ketersediaan reagensia 6) Bukti penyampaian pelayanan laboratorum jika
reagen tidak tersedia |
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang Pengelolaan
reagen, pelabelan dan penyimpanan |
|
|||
c) Penyelenggaraan pelayanan
laboratorium, yang meliputi (1) sampai dengan (9), dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W). |
SOP jika terjadi tumpahan reagen dan pajanan
petugas, SOP pelayanan laboratorium
meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran |
Bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium
meliputi angka 1 s.d. 9 sesuai pokok pikiran |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran |
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan
pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran |
|
||
d) Pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu
eksternal dilakukan terhadap pelayanan laboratorium sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan
(R,
D, O, W). |
1. SK tentang pelaksanaan PMI dan PME 2. SOP Pemantapan Mutu Internal 3. SOP Pemantapan Mutu Eksternal |
1. Bukti pelaksanaan PMI dan PME 2. Bukti pelaksanaan perbaikan bila terjadi penyimpangan |
Pengamatan surveior tentang pelaksanaan PMI dan
bukti dilakukan PME |
Petugas Laboratorium Penggalian
informasi tentang pelaksanaan PMI dan hasil PME |
|
||
e) Evaluasi dan tindak lanjut dilakukan
terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium (D,
W) |
|
1. Bukti hasil evaluasi terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium 2. Bukti Hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
evaluasi |
|
Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan
evaluasi dan tindaklanjut terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium |
|
No comments:
Post a Comment