Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 3.7 Rujukan
Standar 3.7 Pelayanan Rujukan. Pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur. Pelayanan rujukan dilaksanakan apabila pasien memerlukan penanganan yang bukan merupakan kompetensi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
a. Kriteria 3.7.1 Pelaksanaan pelayanan rujukan
dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah
ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||
Pokok
Pikiran: a) Jika kebutuhan pasien akan
pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, pasien harus dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan berdasarkan kebutuhan
pasien, baik ke FKTRL Puskesmas lain, perawatan rumahan (home care), dan paliatif. b) Untuk memastikan kontinuitas
pelayanan, informasi tentang kondisi pasien dituangkan dalam surat pengantar
rujukan yang meliputi kondisi klinis pasien, prosedur, dan pemeriksaan yang
telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut. c) Proses rujukan harus diatur
dengan kebijakan dan prosedur, termasuk alternatif rujukan sehingga pasien
dijamin dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada
saat yang tepat. d) Komunikasi dengan fasilitas
kesehatan yang lebih mampu dilakukan untuk memastikan kemampuan dan
ketersediaan pelayanan di FKRTL. e) Pada pasien yang akan dirujuk
dilakukan stabilisasi sesuai dengan Standar
rujukan. f)
Pasien/keluarga
terdekat pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana
rujukan yang meliputi (1) alasan rujukan, (2) fasilitas kesehatan yang
dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya jika ada, sehingga
pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas mana yang dipilih, serta (3) kapan
rujukan harus dilakukan. g) Jika pasien perlu dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan
sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian
mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan konsekuensinya.
h) Dilakukan identifikasi kebutuhan
dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang
mendampingi, sarana medis, dan keluarga yang menemani, termasuk pilihan
fasilitas kesehatan rujukan) selama proses rujukan. i)
Selama
proses rujukan pasien secara langsung, pemberi asuhan yang kompeten terus
memantau kondisi pasien dan fasilitas kesehatan penerima rujukan menerima
resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah
dilakukan. j)
Pada
saat serah terima di tempat rujukan, petugas yang mendampingi pasien
memberikan informasi secara lengkap (SBAR) tentang kondisi pasien kepada
petugas penerima transfer pasien. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Pasien/keluarga terdekat
pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan
rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin
kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D,
W). |
1. Surat Persetujuan rujukan 2. Informed consent. |
Pasien/keluarga pasien Penggalian informasi tentang pelayanan
rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan Catatan: Jika ada kasus rujukan |
|
b) Dilakukan komunikasi dengan fasilitas
kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan dilakukan tindakan stabilisasi
terlebih dahulu kepada pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi
medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama
pelaksanaan rujukan dapat terjamin (D, W). |
1. Bukti komunikasi efektif (SBAR dan TBAK) dengan fasilitas kesehatan
rujukan 2. Telaah Rekam medis (catatan
stabilisasi pasien sebelum dirujuk ke FKTRL),
3. Ceklist persiapan pasien rujukan. |
Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi
dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan pelaksanaan
monitoring /stabilisasi pasien Catatan: Jika ada kasus rujukan |
|
c) Dilakukan serah terima pasien yang disertai
dengan informasi yang lengkap meliputi situation, background, assessment,
recomemdation (SBAR) kepada petugas (D, W) |
1. Resume pasien, 2. Bukti serah terima pasien yang dilengkapi
dengan SBAR, stempel FKTRL serta nama petugas yang menerima rujukan. 3. Surat Rujukan dan form monitoring selama
rujukan |
Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang proses serah
terima pasien termasuk implementasi SBAR |
|
No comments:
Post a Comment