Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien
Standar 3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien. Pemulangan dan tindak lanjut
pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pemulangan dan
tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat. Jika pasien
memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain, rujukan dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan
kebijakan dan prosedur yang jelas |
|||||
a. Kriteria 3.6.1 Pemulangan dan tindak lanjut
pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur baku. LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW |
|||||
Pokok Pikiran a) Untuk menjamin kesinambungan
pelayanan, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan
tindak lanjut. b) Dokter/dokter gigi bersama
dengan tenaga kesehatan yang lain menyusun rencana pemulangan bersama dengan
pasien/keluarga pasien. Rencana pemulangan tersebut berisi instruksi dan/atau
dukungan yang perlu diberikan baik oleh Puskesmas maupun keluarga pasien pada
saat pemulangan ataupun tindak lanjut di rumah, sesuai dengan hasil kajian
yang dilakukan. c)
Pemulangan
pasien dilakukan berdasar Kriteria yang ditetapkan oleh dokter/dokter gigi yang
bertanggung jawab terhadap pasien untuk memastikan bahwa kondisi pasien layak
untuk dipulangkan dan akan memperoleh tindak lanjut pelayanan sesudah
dipulangkan, misalnya pasien rawat jalan yang tidak memerlukan perawatan
rawat inap, pasien rawat inap tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap di
Puskesmas, pasien yang karena kondisinya memerlukan rujukan ke FKRTL, pasien
yang karena kondisinya dapat dirawat di rumah atau rumah perawatan, pasien
yang menolak untuk perawatan rawat inap, pasien/keluarga pasien yang meminta
pulang atas permintaan sendiri. d) Resume pasien pulang memberikan
gambaran tentang pasien selama rawat inap. Resume ini berisikan: (1)
riwayat
kesehatan, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostik; (2)
indikasi
pasien rawat inap, diagnosis, dan kormobiditas lain; (3)
prosedur
tindakan dan terapi yang telah diberikan; (4)
obat
yang sudah diberikan dan obat untuk pulang; (5)
kondisi
kesehatan pasien; dan (6)
instruksi
tindak lanjut dan penjelaskan kepada pasien, termasuk nomor kontak yang dapat
dihubungi dalam situasi darurat. f)
Informasi
tentang resume pasien pulang yang diberikan kepada pasien/keluarga pasien
pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan
agar pasien/keluarga pasien memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk
mencapai hasil pelayanan yang optimal. g) Resume medis pasien paling
sedikit terdiri atas: (1)
identitas
Pasien; (2)
diagnosis
masuk dan indikasi pasien dirawat; (3)
ringkasan
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan, dan
rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan (4)
nama
dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
h) Resume medis yang diberikan
kepada pasien saat pulang dari rawat inap terdiri atas: (1)
data
umum pasien; (2)
anamnesis
(riwayat penyakit dan pengobatan); (3)
pemeriksaan;
dan (4)
terapi,
tindakan dan / atau anjuran. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
a) Dokter/dokter gigi,
perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan,
dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria
pemulangan(R, D). |
SK pelayanan klinis tentang kriteria
pemulangan pasien gawat darurat, pasien dengan persalinan dan bayi SOP pemulangan dan tindak lanjut pasien, PANDUAN RENCANA PEMULANGAN PASIEN |
Rekam medis pasien/ CPPT, resume medis
pasien pulang/ dirujuk, dan catatan Tindak lanjut |
|
|
|
b) Resume medis diberikan kepada pasien dan
pihak yang berkepentingan saat pemulangan atau rujukan (D,
O, W) |
|
Rekam Medis
Telaah catatan dalam resume medis yang diberikan kepada pasien,
didalam rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap pemberian
resume medis oleh tenaga medis pada saat pelaksanaan pemulangan
pasien/rujukan |
Dokter, Perawat, Bidan Penggalian informasi tentang pemberian
resume medis pemulangan pasien/rujukan |
|
No comments:
Post a Comment